Keterangan Palsu Pada Akta Kelahiran
Pertanyaan
Saya adalah istri kedua suami saya. Istri pertamanya sudah meninggal. Suami saya sebelum menikah dengan saya, pernah mengangkat anak. Anak tersebut adalah anak dari adik istrinya yang pertama (ipar ). Sehubungan dengan ipar tersebut (ibu kandung dari anak angkat) meninggal melahirkan adiknya, maka anak tersebut d asuh seperti anak sendiri (tanpa ada keterangan pemgangkatan) Untuk keperluan masuk sekolah dibuatkanlah akte kelahiran Nama orang tua anak tersebut memakai nama suami saya , bukan nama orang tua kandungnya. Suami saya tidak mengerti tentang hukum, baik hukum negara ataupun hukum agama tentang nazab seorang anak perwmpuan Anak tersebut lahir tahun 2012 Akte dibuat tahun 2015Pertanyaan saya : bagaimana caranya untuk mengganti nama orang tua di akte tersebutMohon penjelasannya Terima kasihIntisari Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, Berkaitan dengan akta kelahiran untuk anak yang telah lahir pada tahun 2012, maka tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (“UU Adminduk”). Akta Kelahiran sendiri merupakan suatu bukti pencatatan peristiwa penting berupa kelahiran seorang anak. Adapun jika terjadi […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan