Keterangan Palsu Pada Akta Kelahiran

Pertanyaan

Saya adalah istri kedua suami saya. Istri pertamanya sudah meninggal. Suami saya sebelum menikah dengan saya, pernah mengangkat anak. Anak tersebut adalah anak dari adik istrinya yang pertama (ipar ). Sehubungan dengan ipar tersebut (ibu kandung dari anak angkat) meninggal melahirkan adiknya, maka anak tersebut d asuh seperti anak sendiri (tanpa ada keterangan pemgangkatan) Untuk keperluan masuk sekolah dibuatkanlah akte kelahiran Nama orang tua anak tersebut memakai nama suami saya , bukan nama orang tua kandungnya. Suami saya tidak mengerti tentang hukum, baik hukum negara ataupun hukum agama tentang nazab seorang anak perwmpuan Anak tersebut lahir tahun 2012 Akte dibuat tahun 2015Pertanyaan saya : bagaimana caranya untuk mengganti nama orang tua di akte tersebutMohon penjelasannya Terima kasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Berkaitan dengan akta kelahiran untuk anak yang telah lahir pada tahun 2012, maka tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (“UU Adminduk”).  Akta Kelahiran sendiri merupakan suatu bukti pencatatan peristiwa penting berupa kelahiran seorang anak. Adapun jika terjadi pengangkatan, maka pengangkatan anak tersebut harus dilakukan melalui permohonan penetapan kepada pengadilan, dan dari penetapan tersebutlah kemudian diberikan catatan pinggir dalam akta kelahiran anak dimaksud untuk menunjukkan bahwa telah terjadi pengangkatan anak, namun nama orang tua kandung tidak diubah di dalamnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Adminduk.

Pemberian catatan pinggir tentang adanya pengangkatan anak tanpa menghapus nama orang tua kandung tersebut, berkaitan erat dengan hak anak untuk mengetahui asal-usul dan orang tuanya sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”). Dengan demikian, akta kelahiran tidak dapat mengubah nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung di dalam Akta Kelahiran.

Apabila ternyata telah terjadi hal dimana nama orang tua kandung di akta kelahiran tidak sesuai dengan faktanya, maka pada dasarnya hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUH Pidana. Namun demikian, untuk menghindari perkara pidana maka orang tua kandung dapat mengajukan gugatan kepada orang tua angkat dengan dasar adanya perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Disamping melibatkan orang tua kandung dan orangtua angkat, gugatan juga harus menjadikan Dispendukcapil setempat sebagai Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan