Pencatatan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran

Sistem Pendidikan Nasional Photo by pexels-pew-nguyen

Pertanyaan

Selamat siang. Saya kn cerai dengan suami sudah berlalu 4thun mempunyai anak.. ini kalau saya nikah lagi. Dan akte anak di tuliskan anak kandung dari ayah tiri nya bisa tidak? Sebab yg ayah kandungnya tidak bertanggung jawab lahir batin ke anak . Mohon jawabannya. Terimakasih

Intisari Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Bahwa dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan berapa umur anak dan apakah Kutipan Akta Kelahiran telah terbit atau belum. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa anak yang dimaksud telah berumur 4 (empat) tahun atau lebih. Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti peristiwa kependudukan sekaligus merupakan identitas seorang anak yang baru lahir […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan