Pencatatan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran

Sistem Pendidikan Nasional Photo by pexels-pew-nguyen

Pertanyaan

Selamat siang. Saya kn cerai dengan suami sudah berlalu 4thun mempunyai anak.. ini kalau saya nikah lagi. Dan akte anak di tuliskan anak kandung dari ayah tiri nya bisa tidak? Sebab yg ayah kandungnya tidak bertanggung jawab lahir batin ke anak . Mohon jawabannya. Terimakasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Bahwa dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan berapa umur anak dan apakah Kutipan Akta Kelahiran telah terbit atau belum. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa anak yang dimaksud telah berumur 4 (empat) tahun atau lebih.

Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti peristiwa kependudukan sekaligus merupakan identitas seorang anak yang baru lahir di wilayah Indonesia. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”), menyatakan:

“(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaporan peristiwa kelahiran seorang anak seharusnya telah dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kelahiran, yang oleh karena itu seorang anak yang telah berumur 4 (empat) tahun sudah sepatutnya memiliki Akta Kelahiran.

Pada dasarnya, akta kelahiran yang telah terbit tidak dapat diubah, melainkan hanya dapat diberikan catatan pinggir. Adapun catatan pinggir hanya diberikan terhadap peristiwa-peristiwa tertentu seperti pengangkatan anak dan pengakuan anak. Pengakuan anak yang dimaksud adalah pengakuan oleh ayah terhadap seorang anak yang dalam Akta Kelahirannya hanya tertulis nama ibu, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Adminduk yang menyatakan:

“(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orangtua pada instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan perkawinan sah.

(3) Berdasarkan laporan sabgaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak”

Dengan demikian, dikarenakan anak Saudara lahir setelah pernikahan, maka tidak dapat dilakukan Pengakuan Anak terhadap anak dimaksud, dan seharusnya pencatatan peristiwa kelahiran yang telah dilakukan telah memuat nama ayah kandungnya karena salah satu syarat pendaftaran untuk mendapatkan Akta Kelahiran adalah akta pernikahan orang tua.

Selanjutnya, apabila ternyata anak Saudara belum memiliki Akta Kelahiran, maka Saudara dapat mengajukan permohonan Akta Kelahiran atas anak Saudara tersebut, dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk yang menyatakan:

“Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana Setempat”

Adapun terkait nama orang tua pada dasarnya sepatutnya Saudara tetap menggunakan nama ayah kandungnya, sebab peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah melindungi hak anak untuk mengetahui asal-usul dan orangtuanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan:

“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri”

Di samping itu, apabila Saudara mencatatkan ayah tiri anak Saudara sebagai ayah kandungnya, maka Saudara dapat diancam melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:

“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Dengan demikian, Saudara disarankan untuk tetap mencatatkan nama ayah kandung anak Saudara dalam Akta Kelahirannya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan