Dasar Hukum Hibah Kakek Kepada Cucu

Pertanyaan

Apakah bisa papa sy yg masih hidup dan memberikan rumah atau warisan kepada cucunya,sedangkan Sy sebagai anaknya belum di beri apa apa

Intisari Jawaban

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka hibah adalah kehendak dari pemilik benda yang cakap hukum. Oleh karena itu, penyerahan rumah oleh ayah Saudara kepada cucunya adalah diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, sebab tindakan tersebut belum berkaitan dengan waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan