Ahli Waris Pengganti Dengan Harta Waris Berupa Saham

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Kakek & Nenek kami punya 6 anak. 4 anak laki2, dan 2 anak perempuan. 3 anak laki2 kakek & nenek wafat lebih dulu . 1 anak lelaki wafat setelah kakek. Tp nenek masih ada. Permasalah timbul saat nenek kami wafat. Pada saat pembagian warisan, 2 orang cucu perempuan dari anak lelaki kakek yg sdh wafat lebih dulu, menuntut pembagian warisannya hrs sama dgn yg di terima oleh ayahnya ( jika ayahnya masih hidup) atau paling ngga hrs sama dgn yg di terima oleh 2 anak perempuan kakek. Ahli waris yg lain tidak setuju. Kami memakai hukum Islam. Yg sdh ada aturannya. Dan sdh kami pakai. Sekarang kakek sy mewariskan saham di suatu perusahaan dan kedua cucu perempuan itu tidak mau menanda tangani surat pembagian waris yg sdh kami konsultasikan dgn ahli yg mengerti ttg hukum waris. Tetapi hasil dari saham setiap bulan mereka terima. Kami mau membuat sebuah surat pembagian saham yg bagiannya sdh sesuai dgn hukum Islam yg sdh kami konsultasikan. Tetapi 2 cucu perempuan itu tdk mau tanda tangan. Sedangkam surat itu sudah di minta oleh pihak perusahaan. Mengingat anak dari kakek&nenek sy tinggal 1 orang lagi. Yaitu anak bungsu yg perempuan. Apa yg harus kami lakukan untuk masalah ini ? Apa solusinya? Terima Kasih

Intisari Jawaban

Pada dasarnya, konsep Ahli Waris Pengganti tidak menjadikan berubahnya nilai atau porsi hak waris. Apabila tadinya anak laki-laki memiliki nilai sebesar 10, maka anak dari anak laki-laki tersebut secara kumulatif juga memperoleh 10, yang artinya kedua cucu tersebut secara bersama-sama memiliki bagian 10. Oleh karena itu, adalah tepat permintaan 2 cucu perempuan tersebut untuk meminta nilai waris sebesar yang seharusnya diperoleh oleh ayah mereka.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan