Ahli Waris Pengganti Dengan Harta Waris Berupa Saham
Pertanyaan
Kakek & Nenek kami punya 6 anak. 4 anak laki2, dan 2 anak perempuan. 3 anak laki2 kakek & nenek wafat lebih dulu . 1 anak lelaki wafat setelah kakek. Tp nenek masih ada. Permasalah timbul saat nenek kami wafat. Pada saat pembagian warisan, 2 orang cucu perempuan dari anak lelaki kakek yg sdh wafat lebih dulu, menuntut pembagian warisannya hrs sama dgn yg di terima oleh ayahnya ( jika ayahnya masih hidup) atau paling ngga hrs sama dgn yg di terima oleh 2 anak perempuan kakek. Ahli waris yg lain tidak setuju. Kami memakai hukum Islam. Yg sdh ada aturannya. Dan sdh kami pakai. Sekarang kakek sy mewariskan saham di suatu perusahaan dan kedua cucu perempuan itu tidak mau menanda tangani surat pembagian waris yg sdh kami konsultasikan dgn ahli yg mengerti ttg hukum waris. Tetapi hasil dari saham setiap bulan mereka terima. Kami mau membuat sebuah surat pembagian saham yg bagiannya sdh sesuai dgn hukum Islam yg sdh kami konsultasikan. Tetapi 2 cucu perempuan itu tdk mau tanda tangan. Sedangkam surat itu sudah di minta oleh pihak perusahaan. Mengingat anak dari kakek&nenek sy tinggal 1 orang lagi. Yaitu anak bungsu yg perempuan. Apa yg harus kami lakukan untuk masalah ini ? Apa solusinya? Terima KasihUlasan Lengkap
Berdasar pertanyaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa permasalahan timbul dari adanya pembagian waris secara Islam dimana dua ahli waris pengganti tidak setuju dengan nilai waris yang disepakati dan telah didasarkan pada Hukum Waris Islam tersebut.
Jika melihat dari silsilah yang diberikan dalam cerita tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ahli waris nenek tinggal anak kandung nenek yaitu anak bungsu perempuan, sedangkan anak-anak lainnya telah meninggal dunia. Adapun, dikarenakan anak-anak yang lain telah meninggal dunia, maka anak dari anak-anak yang lain, dalam artian cucu-cucu kandung nenek tersebut memiliki hak sebagai Ahli Waris Pengganti, begitu juga Saudara.
Pada dasarnya, konsep Ahli Waris Pengganti tidak menjadikan berubahnya nilai atau porsi hak waris. Apabila tadinya anak laki-laki memiliki nilai sebesar 10, maka anak dari anak laki-laki tersebut secara kumulatif juga memperoleh 10, yang artinya kedua cucu tersebut secara bersama-sama memiliki bagian 10. Oleh karena itu, adalah tepat permintaan 2 cucu perempuan tersebut untuk meminta nilai waris sebesar yang seharusnya diperoleh oleh ayah mereka.
Lebih lanjut, dikarenakan harta waris berupa saham, maka tentulah pemindahan harta waris berupa saham tersebut harus dicatatkan pada Perseroan Terbatas. Apabila belum ada pemindahan, maka tidak ada satupun pihak yang berhak memperoleh saham tersebut berikut dengan deviden-nya, sebab yang bersangkutan belum sah menjadi pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan Penjelasan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, apabila 2 cucu perempuan tersebut telah memperoleh deviden dari saham yang merupakan harta waris yang belum dibagi tersebut, tentulah hal tersebut dapat menjadi tindakan pidana penipuan dan/atau penggelapan. Meski demikian, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah yang diperoleh oleh 2 cucu perempuan tersebut adalah deviden atau gaji yang diperoleh manakala 2 cucu perempuan tersebut juga bekerja di dalam perseroan terbatas dimaksud.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan