Pembagian Berdasarkan Golongan Dalam Hukum Perdata
Pertanyaan
Ayah saya meninggal dunia 2 bulan yang lalu. 4 hari setelah ayah saya meninggal saudara laki-laki ayah (uak) meminta agar kami membagi warisan ayah dan dia mau minta bagiannya, sementara kami masi masa sangat berduka atas berpulangnya ayah kerahmatullah. Uak saya ini selalu menzolimi kami sekeluarga termasuk almarhum ayah kami. Ayah punya 2 orang anak perempuan dan 1 istri yang ditinggalkan. Apakah uak saya juga dapat bagian karena dia tidak pernah membantu perobatan bahkan selalu memojokkan almarhum ayah kami. Berapa bagian uak (saudara laki-laki ayah) ?
Intisari Jawaban
Adanya golongan I dan Golongan II menghalangi golongan selanjutnya untuk memperoleh hak waris. Oleh karena itu, dikarenakan paman berada pada golongan IV, yaitu garis ke samping, maka Paman tidak memperoleh hak waris dari ayah Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan