Pembagian Warisan Dalam KUHPerdata & KHI

Photo by Unsplash

Pertanyaan

Sore Pak/Bu, saya ingin bertanya mengenai soal warisan. Jadi begini alur cerita faktanya, kakek saya sudah meninggal dunia, waktu selama hidupnya mempunyai harta yang cukup banyak seperti rumah tinggal, motor, sawah, kebun, rumah, dan beberapa bangunan toko tempat usaha. Terus sekarang yang tersisa tinggal Nenek dan 3 orang anak kandungnya perempuan semua, beserta 11 anak cucunya. Lalu yang saya tanyakan untuk perihal masalah warisan apakah akan kebagian semua kah Pak/Bu Mohon untuk penjelasannya terimakasih. Saya tunggu jawaban secepatnya

Intisari Jawaban

Untuk pembagian waris menurut hukum islam kepada cucu tidak diberikan bagian waris karena terhalang oleh bagian waris yang jatuh kepada anak kandung. Pada praktiknya pemberian waris kepada cucu meskipun tidak diperkenankan namun dapat berupa hibah wasiat kepada cucu, yang diberikan oleh Pewaris (Almarhum) pada masa hidupnya yang harus dituangkan dalam suatu akta otentik. Adapunjumlah keseluruhan hibah wasiat yang diberikan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah 1/3 dari harta peninggalannya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan