Perolehan Hak Waris

Pertanyaan

Pertanyaan: ayah telah meninggal , meninggal kan ahli waris 4 1. istri (istri dari pernikahan ke 2 ) dan tidak memiliki anak.2. anak berjumlah 2 ( laki laki dan perempuan ) , anak dari istri pertama yg sudah berstatus cerai.3. ibu kandung.pertanyaan saya , bagaimana pembagiannya masing mmasing , dan berapa persen masing masing yg di dapatkan ahli waris.terima kasih.

Intisari Jawaban

selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, menyelesaikan wasiat pewaris, dan membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan