Perolehan Hak Waris
Pertanyaan
Pertanyaan: ayah telah meninggal , meninggal kan ahli waris 4 1. istri (istri dari pernikahan ke 2 ) dan tidak memiliki anak.2. anak berjumlah 2 ( laki laki dan perempuan ) , anak dari istri pertama yg sudah berstatus cerai.3. ibu kandung.pertanyaan saya , bagaimana pembagiannya masing mmasing , dan berapa persen masing masing yg di dapatkan ahli waris.terima kasih.Ulasan Lengkap
Pertanyaan di atas tidak menyebutkan agama yang dianut baik oleh Pewaris maupun Ahli Waris. Oleh karena itu, terlebih dahulu disampaikan bahwa jika Pewaris dan Ahli Waris beragama selain Islam, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum waris KUH Perdata. Adapun dalam KUH Perdata, tidak membedakan presentase antara ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan. Oleh karena itu, bagian waris masing-masing menurut KUH Perdata adalah ¼ dengan catatan bahwa istri yang telah diceraikan tidak memiliki hak waris dan ibu kandung juga tidak memiliki hak waris karena telah terhalangi oleh anak-anak Pewaris yang masuk dalam golongan 1.
Selanjutnya, apabila Pewaris dan Ahli Waris beragama Islam, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum waris berdasarkan KHI. Adapun yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah istri yang pada saat pewaris meninggal dunia masih terikat dalam suatu ikatan pernikahan, sehingga mantan istri/istriyang telah diceraikan tidak memiliki hak sebagai Ahli Waris kecuali pada saat Pewaris meninggal dunia mantan istri tersebut masih dalam masa iddah. Oleh karena itu, yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah ibu kandung, istri, dan anak-anak Pewaris, dengan pembagian bagian waris sebagai berikut:
- Istri (dari pernikahan ke-2) dan tidak memiliki anak mendapat bagian ⅛ bagian berdasarkan pengaturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 180, yaitu sebagai berikut:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.”
Selanjutnya, Ibu kandung mendapat ⅙ bagian berdasarkan pengaturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 178, yaitu sebagai berikut:
“(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.”
Ibu dan istri diperhitungkan terlebih dahulu. Dalam hal ini istri yang dihitung adalah istri yang masih dalam hubungan pernikahan saat Pewaris meninggal, dan diasumsikan bahwa mantan istri sudah tidak dalam masa iddah. Berdasarkan uraian di atas, maka bagian dari ibu dan istri Pewaris adalah sebagai berikut:
- Ibu: 1/6 dari total harta
- Istri: 1/8 dari total harta
- Setelah dikurangi bagian dari ibu dan istri, barulah kemudian sisanya diberikan kepada anak-anak Pewaris. Anak berjumlah 2 (laki-laki dan perempuan), mendapat bagian Ashabah bil Ghair atau sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain dengan bagian anak laki-laki ⅔ dan anak perempuan ⅓ dari seluruh bagian ashabah. Pengaturan tersebut berdasarkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu sebagai berikut:
Pasal 176
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua sepertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, menyelesaikan wasiat pewaris, dan membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Sumber:
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan