Prosedur Pengangkatan Anak

Self Executing Photo by solidcolours on istockphoto

Pertanyaan

Anak angkat kami yatim piatu, sementara ini kami dalam proses pengurusan (ingin menjadikannya sebagai anak kandung). Aturan yg kami baca setelah proses pengadilan selesai, nama orang tua biologisnya tetap tercantum dalam KK dan statusnya ("anak"). Pertanyaannya : Menurut kami untuk apa mengurus di pengadilan? Sementara tidak ada perubahan nama orang tuanya (nama orang tua biologis menjadi nama orang tua angkat). Bagaimana dengan nama orang tuanya setelah anak mengikuti pendidikan?

Intisari Jawaban

Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) memberikan pengertian Anak Angkat sebagai: “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan