Prosedur Pengangkatan Anak
Pertanyaan
Anak angkat kami yatim piatu, sementara ini kami dalam proses pengurusan (ingin menjadikannya sebagai anak kandung). Aturan yg kami baca setelah proses pengadilan selesai, nama orang tua biologisnya tetap tercantum dalam KK dan statusnya ("anak"). Pertanyaannya : Menurut kami untuk apa mengurus di pengadilan? Sementara tidak ada perubahan nama orang tuanya (nama orang tua biologis menjadi nama orang tua angkat). Bagaimana dengan nama orang tuanya setelah anak mengikuti pendidikan?Ulasan Lengkap
Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) memberikan pengertian Anak Angkat sebagai:
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
Adapun Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (selanjutnya disebut “PP Pengangkatan Anak”) menyatakan:
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”
Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Anak juga menyatakan:
“Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.”
Dengan demikian, pengangkatan anak hanyalah peralihan hak asuh dan tidak boleh menghilangkan hubungan orang tua kandung anak dengan anak itu sendiri secara hukum.
Selanjutnya, proses pengangkatan anak diatur dalam Pasal 20 PP Pengangkatan Anak yang menyatakan sebagai berikut:
- Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
- Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Administrasi Kependudukan”), juga disebutkan tata cara pengkatan anak yang menyatakan sebagai berikut:
- Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
- Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta
- Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran penetapan pengadilan tersebut, kemudian menjadi dasar adanya pemberian catatan pinggir
Berdasar ketentuan di atas, pengangkatan anak memang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan, sebab hal tersebut terkait dengan hak asuh seorang anak yang tumbuh kembangnya harus diawasi. Adapun, nama orang tua kandung memang tidak boleh dihilangkan sebab seorang anak tetap memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya termasuk nama orang tua kandungnya, dan di dalam akta kelahiran hanya akan dibuat catatan pinggir mengenai pengangkatan anak tersebut, yang dengan demikian tetap terdapat perubahan berupa penambahan nama orang tua angkat dalam suatu akta kelahiran.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan