Penjualan Hak Guna Bangunan Tanpa Menjual Hak Milik Atas Tanah
Pertanyaan
Kami 4 bersaudara yang mewarisi tanah yang masih menjadi 1 SHM atas nama almarhum ibu kami. Kedua orang tua kami telah wafat. Setelah mereka wafat, kami bermusyawarah dan bersepakat atas pembagian warisan berupa rumah dan tanah. Kami sudah bersepakat bahwa akan memanfaatkan warisan tersebut sebaik-baiknya dan tidak akan menjual tanah dan bangunan kepada orang lain. Apabila dikemudian hari salah seorang dari kami terpaksa harus menjual harus seijin/bermusyawarah dengan anggota keluarga yang lain. Nah, adik saya nomer 3 karena kekurangpahaman atas hukum transaksi tanah dan bangunan telah menjual bangunan ruko dan tanah yang menempel pada rumah utama kepada orang lain tanpa seijin kami selaku ahli waris dari tanah tersebut. Kami tahu, adik kami tersebut karena pendidikan yang rendah dengan mudah melakukan transaksi tanpa perhitungan yang benar. Saat ini oleh pembeli (pak K) ruko di bongkar dan ditingkat untuk usaha kuliner. Kami sebagai ahli waris yang memegang SHM tanah ibu kami jelas keberatan dengan transaksi dan upaya pembongkaran ruko serta pembangunan yang dilakukan pak K. Kami telah mengingatkan pak K agar tidak nekat melakukan pembangunan diatas tanah milik ibu kami, namun pak K tetap melaksanakan pembongkaran dan pembangunan ruko. Kami berencana menggugat pak K atas transaksi jual beli dan sekaligus kegiatan tidak sah diatas tanah milik almarhum ibu kami. Pertanyaan kami apakah tindakan pak K bisa dikategorikan sebagai bentuk penyerobotan tanah? Delik dan pasal apa saja yang dapat kami ajukan untuk menggugat pak K tersebut? Dan apakah kami dapat meminta ganti kerugian/kompensasi atas perbuatan pak K tersebut? Mohon penjelasannya secara tuntas. Atas perhatiannya diucapkan terimakasihIntisari Jawaban
Tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pak K juga dapat dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Perppu 51/1960) yang pada intinya menyatakan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan