Orang Tua Angkat Yang Menjadikan Pembantu dan Melarang Keluar Anak Angkatnya

Photo by Nijwam Swargiary on Unsplash

Pertanyaan

Halo, ingin tanya, bila orang tua angkat tidak membesarkan anaknya dengan baik (dari usia 13 sampai 29thn tidak lulus SMA dan dijadikan pembantu), apa bisa dituntut? Saya kewalahan karna sebenarnya mereka tdk pernah memukul tapi mukul dengan lidah, anak disuruh-suruh dengan alasan berterimakasih karna dikasih makan dan tempat tinggal. Sudah 29thn tdk boleh main keluar, hanya keluar saat bersama mereka saja, dan dirumah disuruh masak, dan mengurus oma angkat.Apakah bisa dilaporkan?

Intisari Jawaban

Anak mempunyai hak-hak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Orang tua yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 4 UU 35/2014 adalah orang tua kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau orang tua angkat. Salah satu hak anak adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Jika pengangkatan anak yang dilakukan justru membuat anak menjadi tidak sejahtera dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk bermain serta mengembangkan dirinya, maka hal tersebut telah menyimpang dari tujuan pelaksanaan pengangkatan anak.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan