Orang Tua Angkat Yang Menjadikan Pembantu dan Melarang Keluar Anak Angkatnya
Pertanyaan
Halo, ingin tanya, bila orang tua angkat tidak membesarkan anaknya dengan baik (dari usia 13 sampai 29thn tidak lulus SMA dan dijadikan pembantu), apa bisa dituntut? Saya kewalahan karna sebenarnya mereka tdk pernah memukul tapi mukul dengan lidah, anak disuruh-suruh dengan alasan berterimakasih karna dikasih makan dan tempat tinggal. Sudah 29thn tdk boleh main keluar, hanya keluar saat bersama mereka saja, dan dirumah disuruh masak, dan mengurus oma angkat.Apakah bisa dilaporkan?Ulasan Lengkap
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 35/2014) menyatakan bahwa:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Anak mempunyai hak-hak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Orang tua yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 4 UU 35/2014 adalah orang tua kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau orang tua angkat. Salah satu hak anak adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Pasal 49 UU 35/2014 menyatakan bahwa:
“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.”
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, anak angkat yang tidak dirawat dengan baik sehingga membuat anak kehilangan kesempatan untuk bersekolah pada tingkat SMA dan menjadikan anak tersebut selayaknya asisten rumah tangga, telah membuat anak tersebut kehilangan haknya dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Perlakuan tersebut juga kurang sesuai dengan tujuan pengangatan anak, dimana menurut Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 menyatakan bahwa:
“Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
Kemudian Pasal 39 ayat (1) UU 35/2014 juga menyatakan bahwa:
“Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jika pengangkatan anak yang dilakukan justru membuat anak menjadi tidak sejahtera dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk bermain serta mengembangkan dirinya, maka hal tersebut telah menyimpang dari tujuan pelaksanaan pengangkatan anak. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak (selanjutnya disebut Permensos 3/2018) menyatakan bahwa:
“Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan Pengangkatan Anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau laporan kepada aparat penegak hukum dan/atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dinas sosial setempat, atau Kementerian Sosial.”
Kemudian Pasal 14 ayat (2) dan (3) Permensos 3/2018 pada intinya menyatakan bahwa pengaduan atau laporan tersebut diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran. Pengaduan atau laporan tersebut dapat disampaikan ke unit layanan Pengangkatan Anak di Kementerian Sosial atau dinas sosial setempat.
Selain dapat dilaporkan ke dinas sosial setempat, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76A huruf a UU 35/2014 yaitu:
“Setiap orang dilarang untuk: memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya”
Dapat dikenakan Pasal 77 UU 35/2014 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 76B UU 35/2014 juga menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
Bagi yang melanggar ketentuan Pasal 76B UU 35/2014 tersebut dapat dikenakan Pasal 77B UU 35/2014 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pada pertanyaan tersebut disebutkan bahwa anak angkat tersebut dari usia 13 tahun sampai usia 29 tahun tidak lulus SMA dan dijadikan pembantu. Berdasarkan hal tersebut kami berasumsi bahwa saat ini anak angkat tersebut berusia 29 tahun. Jika dilihat dari bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (selanjutnya disebut PP 54/2007), salah satu syarat anak yang akan diangkat adalah belum berusia 18 tahun. Hal tersebut juga berkaitan dengan bunyi Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 yang menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa batas usia anak dalam hal perlindungan anak dan pengangkatan anak adalah 18 tahun. Setelah anak tersebut berusia lebih dari 18 tahun, maka anak tersebut sudah dianggap dewasa dan cakap hukum. Dengan demikian, karena usia anak angkat sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan adalah 29 tahun, seharusnya anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungjawab orang tua angkatnya sejak usia 19 tahun dan berhak melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa diwakili oleh orang tua atau walinya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan