KTP Berbeda Pulau Mengakibatkan Akta Kelahiran Anak Tidak Bisa Menyebut Nama Ayah dan Pengesahan Anak

ktp berbeda pulau perceraian pns Pembagian waris dan harta bersama Perlukah Influencer Dibatasi Dalam Mereview Produk

Pertanyaan

Salam kenal,Di akta lahir anak saya hanya ada nama ibu, saya ingin menambahkan keterangan nama ayah kedalam akta lahir anak saya.Sebelumnya, pada saat pertama kali membuat akta lahir anak saya, petugas RT dan kecamatan mengatakan bahwa tidak bisa memasukkan nama ayah kedalam akta anak dikarenakan alamat KTP saya dan suami berbeda (berbeda pulau). Meskipun kami sudah memiliki surat nikah resmi (sipil). Kalau kami ingin memasukkan nama ayah di akta anak, maka salah satu dari kami harus pindah alamat KTP dahulu. Berhubung pada waktu itu suami saya sedang bekerja dan masih perlu alamat KTP semula sesuai dengan lokasi kerja, maka kami memutuskan untuk lanjut membuat akta lahir anak kami ikut peraturan yang ada (tanpa menyamakan alamat KTP orangtua). Terbitlah akta lahir anak kami yang hanya tercantum nama ibu.Saat ini, suami sudah ganti alamat KTP dan kami sudah memiliki KK bersama. Kami mendatangi kantor disdukcapil setempat dengan tujuan untuk menambahkan nama ayah kedalam akta lahir anak kami. Kami sampaikan tujuan kami tapi kami sangat minim mendapat informasi dr petugas setempat ketika kami menyampaikan tujuan ataupun mengajukan pertanyaan kami.Singkat cerita kami disuruh membuat "Berita acara penelitian register akta perkawinan" dari dukcapil yang mengeluarkan akta perkawinan kami (berbeda pulau dengan dukcapil tempat pengurusan akta kelahiran anak kami).Kemudian yang menjadi pertanyaan dan keresahan saya, petugas dukcapil setempat memberikan saya form Pengesahan anak. Apakah ini berarti dalam akta kelahiran anak saya nantinya, nama ayah dicantumkan dilembar akta pengesahan anak?Sedangkan tujuan saya adalah untuk menambahkan keterangan nama ayah dalam akta kelahiran anak saya dalam artian bahwa nama suami berada diatas nama saya dalam akta lahir anak kami yg sudah direvisi nantinya, karena pernikahan kami sudah tercatat resmi secara hukum(sipil) sebelum saya mengandung.Mohon pengarahan 🙏

Intisari Jawaban

berdasar Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019, akta kelahiran hanya akan membuat nama ibu manakala:

“Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.”

Dengan demikian, seharusnya jika syarat-syarat dalam Pasal 42 Permendagri 108/2019 tersebut terpenuhi, meski orangtuanya memiliki KTP berbeda pulau, maka akta kelahiran anak tidak dalam bentuk akta seorang ibu.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan