KTP Berbeda Pulau Mengakibatkan Akta Kelahiran Anak Tidak Bisa Menyebut Nama Ayah dan Pengesahan Anak

Pertanyaan
Salam kenal,Di akta lahir anak saya hanya ada nama ibu, saya ingin menambahkan keterangan nama ayah kedalam akta lahir anak saya.Sebelumnya, pada saat pertama kali membuat akta lahir anak saya, petugas RT dan kecamatan mengatakan bahwa tidak bisa memasukkan nama ayah kedalam akta anak dikarenakan alamat KTP saya dan suami berbeda (berbeda pulau). Meskipun kami sudah memiliki surat nikah resmi (sipil). Kalau kami ingin memasukkan nama ayah di akta anak, maka salah satu dari kami harus pindah alamat KTP dahulu. Berhubung pada waktu itu suami saya sedang bekerja dan masih perlu alamat KTP semula sesuai dengan lokasi kerja, maka kami memutuskan untuk lanjut membuat akta lahir anak kami ikut peraturan yang ada (tanpa menyamakan alamat KTP orangtua). Terbitlah akta lahir anak kami yang hanya tercantum nama ibu.Saat ini, suami sudah ganti alamat KTP dan kami sudah memiliki KK bersama. Kami mendatangi kantor disdukcapil setempat dengan tujuan untuk menambahkan nama ayah kedalam akta lahir anak kami. Kami sampaikan tujuan kami tapi kami sangat minim mendapat informasi dr petugas setempat ketika kami menyampaikan tujuan ataupun mengajukan pertanyaan kami.Singkat cerita kami disuruh membuat "Berita acara penelitian register akta perkawinan" dari dukcapil yang mengeluarkan akta perkawinan kami (berbeda pulau dengan dukcapil tempat pengurusan akta kelahiran anak kami).Kemudian yang menjadi pertanyaan dan keresahan saya, petugas dukcapil setempat memberikan saya form Pengesahan anak. Apakah ini berarti dalam akta kelahiran anak saya nantinya, nama ayah dicantumkan dilembar akta pengesahan anak?Sedangkan tujuan saya adalah untuk menambahkan keterangan nama ayah dalam akta kelahiran anak saya dalam artian bahwa nama suami berada diatas nama saya dalam akta lahir anak kami yg sudah direvisi nantinya, karena pernikahan kami sudah tercatat resmi secara hukum(sipil) sebelum saya mengandung.Mohon pengarahan
Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
KTP Berbeda Pulau Mengakibatkan Akta Kelahiran Tidak Bisa Menyebut Nama Ayah
Pada dasarnya, Akta Kelahiran adalah salah satu akta yang mencatat kelahiran seorang anak. Dalam pencatatan tersebut, disebutkan antara lain orangtua yang melahirkan anak, tempat anak dlahirkan dan tanggal kelahiran. Oleh karena itu, Akta Kelahiran merupakan identitas awal dari seseorang.
Ketentuan tentang Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Adapun aturan-aturan pelaksananya adalah Peraturan meneteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”).
Pasal 43 Ayat (1) Permendagri 108/2019 mengatur:
“Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.”
Selanjutnya, berdasar Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019, akta kelahiran hanya akan membuat nama ibu manakala:
“Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.”
Dengan demikian, seharusnya jika syarat-syarat dalam Pasal 42 Permendagri 108/2019 tersebut terpenuhi, meski orangtuanya memiliki KTP berbeda pulau, maka akta kelahiran anak tidak dalam bentuk akta seorang ibu.
Pengesahan Anak
Dikarenakan saat ini akta kelahiran anak Saudara sudah dalam bentuk akta kelahiran anak dari seorang ibu, maka tentu harus memasukkan nama ayah dalam Akta Kelahiran dimaksud. Meski demikian, memasukkan nama ayah dalam akta kelahiran dimaksud tentunya tidak dapat dilakukan secara normal layaknya pencatatan kelahiran dan keluarnya akta kelahiran untuk pertama kali, kecuali dapat dibuktikan bahwa tidak masuknya nama ayah tersebut adalah karena kelalaian Dinas yang menerbitkan Akta Kelahiran.
Apabila tidak adanya nama ayah dalam Akta Kelahiran diakibatkan adanya kelalaian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dimana Saudara sudah memasukkan Buku/Akta Nikah, maka Saudara dapat mengajukan permintaan perbaikan. Namun jika pada saat pendaftaran kelahiran tersebut Saudara belum memasukkan Buku/Akta Nikah, maka permintaan perbaikan tidak dapat diajukan.
Adapun untuk memasukkan nama ayah, salah satunya adalah dengan cara akta pengensahan anak. Maksud dari Pengesahan Anak. Penjelasan Pasal 50 Ayat (1) UU Adminduk menjelaskan:
“Yang dimaksud dengan “pengesahan anak” merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan ayng telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut tealh sah menurut hukum negara.”
Berdasar pengertian tersebut, pada dasarnya pengesahan anak baru berlaku dan dapat dilakukan apabila ketika anak tersebut lahir, orangtuanya masih belum mencatatkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun demikian, dalam pengesahan anak tersebut juga dapat dilakukan pada kasus Saudara, mengingat pada saat pencatatan kelahiran tidak menyebutkan nama ayah.
Selanjutnya, dari pengesahan anak tersebut, akan terbit akta pengesahan anak. Di samping itu, dalam Akta Kelahiran akan terbit juga catatan pinggir, yang mana catatan pinggir tersebut salinannya akan terpisah dari Salinan Akta Kelahiran yang sudah Saudara miliki saat ini.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pengakuan Atau Pengesahan Anak yang Lahir Sebelum Pernikahan
Pengakuan dan Pengesahan Anak
Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Bisakah Status Anak Ditentukan dari Akta Nikah Orang Tua?
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan