Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu

waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

Ayah ibu saya punya 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2.Ayah meninggal (2018) dan anak laki2 meninggal (2010)ketika masih lajang.Kakek nenek kami dari kedua orang tua sdh meninggal.Ibu kami anak tunggal,Ayah kami punya 9 orang saudara seibu beda ayah.Bagaimana perhitungannya?terima kasih

Intisari Jawaban

Adapun jika yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris dari ayah dengan meninggalnya anak laki-laki sebelum Pewaris meninggal, mengakibatkan Ahli Waris Pewaris seluruhnya adalah perempuan. Namun demikian, karena yang ada adalah Saudara Seibu, maka saudara-saudara Ayah tidak berhak menjadi Ahli Waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan