Wasiat Larangan Menjual Harta Waris

wasiat larangan menjual harta waris gugatan

Pertanyaan

Semua yang ada dalam cerita ini beragama Islam. Yang meninggal adalah ayah saya di umur 50 tahun. Ketika ayah saya meninggal, beliau meninggalkan: 1. 4 anak perempuan (termasuk saya) dari istri pertama (sudah cerai ketika meninggal). 2. Istri kedua (masih istri sah ketika meninggal). 3. 3 anak dari istri kedua (1 laki, 2 perempuan). Semua yang ditinggalkan sudah berumur di atas 17 tahun. Harta yang ditinggalkan berupa sebuah hotel. Hotel berhasil dimiliki oleh ayah setelah pernikahan kedua. Wasiat ayah adalah agar hotel tidak dijual sampai anak paling kecil lulus SMA. Wasiat sudah dijalankan. Sekarang, sebagai anak dari istri pertama, apakah boleh saya minta hak waris berupa bagi hasil keuntungan dari hotel semenjak ayah saya meninggal hingga hari ini?

Intisari Jawaban

Dalam pertanyaan Saudara, hanya disebutkan wasiat larangan menjual harta waris hotel. Tidak ada wasiat yang menyebutkan larangan membagikan hasil hotel kepada ahli waris lainnya, atau bahkan hanya memberikan hasil hotel untuk satu ahli waris saja.

Jika belum ada pembagian atau Saudara belum memperoleh kompensasi hingga harta waris tersebut dibalik nama ke salah satu pihak, maka Saudara memiliki hak atas hasil hotel tersebut. Berbeda halnya jika sudah ada pembagian dan Saudara tidak memiliki hak apapun terhadap harta waris berupa hotel tersebut, yang mengakibatkan Saudara tidak berhak atas hasil hotel dimaksud.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan