Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah

penerbitan akta kelahiran mengubah akta kelahiran Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran Akta Kelahiran

Pertanyaan

Gimana Caranya Saya Sudah Nikah sirih Karena Saya Punya Hamil di luar nikah sekarang mau bikin kartu keluarga soalnya anak sudah besar apakah harus sidang itsbat supaya anak masuk KK atau mau Bikin Akte MOhon bantuan nya

Intisari Jawaban

Berdasarkan ketentuan tersebut, tanpa adanya isbat nikah, Saudara dapat mendaftarkan kelahiran anak Saudara untuk keperluan penerbitan Akta Kelahiran sebagai:

1. Anak Ibu (hanya akan disebutkan nama ibu saja dan tidak menyebutkan nama ayahnya), apabila Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah dan KK yang menunjukkan hubungan perkawinan Saudara dengan suami Saudara; atau
2. Anak Ayah dan Ibu dengan catatan bahwa perkawinan belum dicatatkan, apabila Saudara dapat menunjukkan KK yang menyebutkan Saudara dan Suami Saudara telah menikah, meski Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah.

Oleh karena itu, tanpa isbat nikah, Saudara dapat meminta diterbitkannya Akta Kelahiran anak Saudara tersebut dengan salah satu jenis Akta Kelahiran tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan