Jual Beli Rekening Hingga Ditahan Atas Tuduhan Pencucian Uang dan Peretasan Bank
Pertanyaan
Saya telah membaca artikel mengenai jual beli rekening. Saat ini kk sy di tahan di polda jatim atas tuduhan pencucian uang dn peretasan bank. Tetapi peran kk saya hanya sebagai penjual rekening. Dn dia tdk tau kalau rek nya di gunakan sebagai alat transaksi uang hasil peretasan. Dn mlh kk sya yg di tetapkan tersangka. Pdhl sudah d tuangkan dlm BAP 1 dn ke 2 tetapi kk sy tetap di tahan. Bagaimana pndngan menurt bapak/ibu. Dn apakah kk saya bisa lepas dr tuduhan dn di bebaskan? Karena kami keluarga tdk snggup untuk menyewa kuasa hukum. TrimakasihIntisari Jawaban
Pada dasarnya jual beli rekening menjadi hal yang perlu dipertanyakan tujuannya. Berbeda dengan jual beli benda lainnya yang mana menjadikan adanya perpindahan kepemilikan barang, jual beli rekening menjadikan identitas dalam rekening tersebut tidak berubah dan tetap milik penjual, sehingga jual beli rekening itu sendiri seharusnya patut dicurigai oleh para penjual. Dengan demikian, jual beli rekening tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi menjadi tindak pidana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan