
Penyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah, Bisakah Langsung Diusir Paksa?
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan istri alm paman Saudara menguasai tanah dan bangunan milik orang lain dapat diduga termasuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Tindakan tersebut dapat diproses secara hukum dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah secara kekeluargaan agar yang bersangkutan dapat meninggalkan rumah tersebut, sebab bagaimanapun yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga.
