plat merah glow up hukum pidana trotoar lalu lintas dan pidana anak

Diancam Ganti Rugi 2juta, Anak Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Haruskah Dipenjara?

Dalam hal teman Saudara masih berusia 16 tahun sebagaimana Saudara sampaikan, maka pastinya teman Saudara mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta”.