
Upaya Hukum Atas Tindakan Pemilik Menjual Tanah Sewa Secara Sepihak
Perjanjian sewa menyewa tanah adalah suatu kesepakatan hukum antara dua pihak yang terlibat, yaitu penyewa dan pemberi sewa tanah. tindakan menjual tanah sewa padahal jangka waktu sewa masih berjalan bukanlah termasuk tindakan pidana melainkan merupakan wanprestasi (perdata). Dan apabila penyewa dirugikan atas tindakan saudara, penyewa berhak mengajukan gugatan perdata kepada Saudara.