Akta RUPS Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Photo by Pexels Rodnae Productions

Ketentuan Hibah Dalam KUH Perdata dan KHI

Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah ini, maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban beban yang melekat di atas barang tersebut. Sementara dalam KHI sendiri, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 212 KHI. Di samping itu, baik dalam Hukum Islam maupun KUH Perdata, hibah yang melebihi legitime portie juga dapat dibatalkan. Hal tersebut dikarenakan KUH Perdata maupun KHI memberikan batasan nilai harta yang dapat dihibahkan dan dikeluarkan dari harta waris, guna melindungi hak para ahli waris.