Ketentuan Hibah Dalam KUH Perdata dan KHI
Pertanyaan
Kakek buyut saya menghibahkan tanahnya kepada cucunya yaitu ayah saya,tapi kenapa saudara ayah saya keberatan,mereka mengatakan kalau mereka berhak juga atas tanah tersebut padahal ini sudah berlangsung sejak lama sebelum adanya saya,dan sudah sah bersertifikat atas nama ayah sayaIntisari Jawaban
Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah ini, maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban beban yang melekat di atas barang tersebut. Sementara dalam KHI sendiri, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 212 KHI. Di samping itu, baik dalam Hukum Islam maupun KUH Perdata, hibah yang melebihi legitime portie juga dapat dibatalkan. Hal tersebut dikarenakan KUH Perdata maupun KHI memberikan batasan nilai harta yang dapat dihibahkan dan dikeluarkan dari harta waris, guna melindungi hak para ahli waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan