
Balik Nama Sertifikat Hak Atas Tanah yang Merupakan Harta Waris
Pada dasarnya, Kantor Pertanahan setempat memang hanya dapat membalik nama sertifikat ha katas tanah apabila terdapat akta otentik yang membuktikan peralihan hak atas tanah dimaksud, baik itu peralihan karena jual beli, waris, maupun hibah. Hal tersebut dikarenakan harus ada bukti peralihan yang menjadi dasar balik nama bagi Kantor Pertanahan setempat.