
Hukum Waris Terhadap Anak Angkat
Bahwa berkaitan dengan waris, terdapat beberapa hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah hukum waris berdasar KUH Perdata, hukum waris berdasar hukum Islam, dan hukum waris berdasar hukum adat. Waris berdasar hukum Islam digunakan bagi pewaris yang memeluk agama Islam, sedangkan KUH Perdata digunakan bagi selain pewaris yang memeluk Islam, dan hukum waris adat digunakan bagi beberapa orang yang masih memegang teguh hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat tempat ia tinggal atau berasal.