Photo by Austrian National on Unsplash

Mengapa Terdapat Penggolongan Ras dalam Hukum Peninggalan Belanda?

Hingga saat ini ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa Hindia Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang baru. Pada dasarnya penggolongan hukum sebagaimana yang berlaku pada masa Hindia Belanda sudah tidak ada, namun terkait berlaku tidaknya peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintahan Hindia masih digunakan dalam sistem Hukum Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/WvS, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/WvK. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah adanya kekosongan hukum, sehingga dinyatakan dalam ketentuan Aturan Peralihan I UUD’45. Sebagai contoh yaitu bahwa ketentuan dalam hal perkawinan, Bab IV Buku I BW tidak lagi berlaku karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.