Situs Warisan Dunia

rahasia pertahanan negara Photo by Pexels

Pertanyaan

Apakah yang di maksud konsep warisan lingkungan dalam ketentuan hukum internasional secara umum ?

Ulasan Lengkap

Situs Warisan Dunia yang pengelolaannya dikelola oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau yang selanjutnya disingkat sebagai UNESCO. Jika Saudara mencari pengertian maupun artikel yang membahas mengenai hal ini dalam situs pencarian atau laman bahasa Indonesia, Saudara mungkin akan kesulitan dalam menemukan hasilnya, sebab hal tersebut saat ini hanya dapat ditemukan pada laman atau situs berbahasa Inggris. Adapun saat ini Saudara dapat mengakses artikel yang membahas Hukum Lingkungan Internasional pada laman kami yang berjudul: Hukum Lingkungan Internasional

Sebelumnya perlulah Saudara terlebih dahulu mengetahui pengertian Situs Warisan Lingkungan kehidupan UNESCO yang dalam bahasa Inggris peristilahannya disebut sebagai UNESCO’s World Heritage Sites, yaitu sebuah tempat khusus berupa: Taman NasionalHutanPegununganDanauPulauGurun Pasir, KompleksWilayahPedesaan, dan Kota yang telah dinominasikan sebagai program Warisan Lingkungan kehidupan internasional yang dikelola oleh UNESCO World Heritage Committee.[1]

UNESCO World Heritage Committee memberi pengelompokan pada Warisan Lingkungan yang terdiri dari 21 kelompok  (21 state parties). Pengelompokannya dipilih oleh Majelis Umum (General Assembly) dalam kontrak dengan jangka waktu 4 tahun. Sebuah Situs Warisan Lingkungan kehidupan yaitu suatu tempat Kebiasaan dan Alam, serta benda yang berfaedah bagi umat manusia dan menjadi sebuah Warisan bagi generasi berikutnya.

Mulanya program ini diciptakan pada 16 November 1972 melalui program pertemuan mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang pada saat itu diikuti di oleh UNESCO deputi bidang Konferensi Umum.

Tujuan dari program ini adalah mengkatalog, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia. Mengkatalog sendiri jika di artikan secara harfiah yang berasal dari kata katalog menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri berarti:

“Katalog adalah daftar koleksi sebuah pusat dokumentasi atau beberapa pusat dokumentasi yang disusun menurut sistem tertentu”.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan dari mengakatalog situs warisan lingkungan dalam Hukum Internasional adalah membuat daftar, sebagai dokumentasi. Hal ini agar tempat-tempat yang telah didaftarkan dalam katalog di bawah syarat-syarat tertentu atau dengan kata lain jika dikatakan memenuhi syarat sebagai Warisan Lingkungan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia dari UNESCO World Heritage Committee. Sehingga nantinya tempat ini dapat terjaga kelestariannya dan tidak punah dimakan oleh perkembangan zaman.

Pengaturan internasional mengenai Situs Warisan Dunia dituangkan dalam sebuah konvensi internasional bernama “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972”.[2] Dalam konvensi ini mencakup perlindungan alam dan budaya. Jika Saudara ingin mengetahui informasi secara lebih detail Saudara bisa membaca konvensi ini. Selanjutnya, di Indonesia pengaturan ini dilegitimasi kedalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang juga sebagai amanat dari Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang selanjutnya disebut sebagai UUDNRI 1945 yang mengatur bahwa:

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

[1] https://p2k.utn.ac.id/en3/1-3077-2966/Situs-Warisan-Dunia-Unesco_26101_utn_p2k-utn.html

[2] https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18863

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan