Unsur-Unsur Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama

Pertanyaan
Apakah unsur yang terdapat dalam perjanjian bernama dan tidak bernama adalah sama?Ulasan Lengkap
Mengenai perjanjian bernama dan tidak bernama sebelumnya sudah pernah kamu ulas dalam artikel berjudul “Kontrak Nominat dan Innominat“. Perjanjian bernama dan tidak bernama diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Dari bunyi pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa unsur dari suatu perjanjian bernama dengan perjanjian tidak bernama adalah sama, yaitu dalam suatu perjanjian memuat:
- Unsur Essensialia
Yaitu unsur perjanjian yang harus selalu ada dalam perjanjian atau kontrak, misalnya harga dan barang.1
- Unsur Naturalia
Yaitu unsur perjanjian yang oleh hukum diatur tetapi dapat dikesampingkan oleh para pihak, misalnya jika dalam kontrak tidak diperjanjikan tentang cacat tersembunyi, secara otomatis berlaku ketentuan dalam KUHPerdata bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersembunyi.2
- Unsur Accidentalia
Yaitu unsur pelengkap dalam suatu perjanjian yang merupakan ketentuan- ketentuan yang dapat diatur secara khusus oleh para pihak, sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak. Misalnya, dalam suatu perjanjian harus ada tempat dimana perjanjian dilakukan.3
1 Munir Fuady. 2007. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bhakti, hlm. 28.
2 Ahmadi Miru. 2014. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm.
31-32.
3 Wibowo T. Turnady Unsur-Unsur Perjanjian. https://www.jurnalhukum.com/unsur-unsur-perjanjian/. 25 November 2021.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan