Trotoar Menjadi Tempat Pedagang Kaki Lima Begini Pengaturan Dalam UU 22/2009
Pertanyaan
Di depan lahan saya ada warung kopi berdiri d atas trotoar. Apakahsaya bisa mengusirnya tampa harus di tekan biaya uang oleh warung liar tersebutUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Trotoar
Trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UU 22/2009”). Trotoar sendiri merupakan fasilitas yang menjadi hak Pejalan Kaki.
Berdasarkan pengaturan tersebut, maka pada dasarnya trotoar adalah fasilitas umum dan tentunya tidak masuk dalam kepemilikan hak atas tanah milik Saudara. Meski demikian, dikarenakan trotoar tersebut merupakan hak Pejalan Kaki yang juga masyarakat umum, maka Saudara memiliki hak untuk menegur Pedagang Kaki Lima yang menempati trotoar dan menghalangi hak Pejalan Kaki untuk menggunakan trotoar tersebut.
Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Trotoar
Dari sudut pandang Pedagang Kaki Lima tersebut, juga sesungguhnya tidak memiliki hak atau bahkan dilarang untuk mendirikan tenda jualan atau tindakan lainnya yang menghalangi Pejalan Kaki. Oleh karena itu, Pedagang Kaki Lima tersebut justru seharusnya wajib untuk meninggalkan trotoar dan tidak berjualan di trotoar. Dengan demikian, Pedagang Kaki Lima tersebut tidak memiliki hak atas ganti rugi apapun.
Pengusiran oleh Saudara tentunya dapat Saudara lakukan dengan melakukan teguran saja atau menyuruhnya pergi. Sedangkan untuk pembongkaran tenda dapat Saudara adukan kepada aparat setempat ataupun Satpol PP.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Polusi Suara Dalam Berlalu Lintas
Ditilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang
Zebra Cross Catwalk Citayam Fashion Week
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan