Tantangan Hukum dalam Kasus Sertifikat Tanah dan Transaksi Palsu: Pandangan Mendalam terhadap Hukum Pertanahan di Indonesia

Permohonan Kasasi

Pertanyaan

Pihak A mempunyai rumah yang berdiri diatas tanah seluas kurleb 500 m. Pada tahun 2001 pihak meninggal dan pada tahun 2007 ahli waris beliau menggadaikan sertifikat tanah di koperasi….. Setiap bulan ahli waris ini sudah mencicil hutang dan saat tinggal 1 x cicilan, koperasi sudah tutup dan tidak dapat dilacak. Pada tahun 2009 tiba2 ada yang mengakui tanah tersebut dan sertifikat sudah balik nama tanpa ahli waris menjual. Dalam surat ajb tertulis transaksi terjadi tahun 2007 dengan pihak A padahal pihak A sudah meninggal tahun 2001. Bagaimana status sertifikat tsb? Apakah pihak pembeli ini bisa mengusir ahli warisnya? Mengingat transaksi ajb ada pemalsuan status karena tertulis bahawa pihak A adalah duda tanpa anak padahal beliau memiliki ahli waris sejumlah 8 orang Terima kasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Status sertifikat tanah dalam kasus tersebut sangat kompleks dan mungkin memerlukan penanganan hukum yang lebih lanjut. Namun, berikut adalah beberapa pertimbangan hukum dan sumber hukum yang relevan dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia: 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria): UU Agraria adalah dasar hukum utama yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia. 
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tnetang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU 4/1996).
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU 25/1992).
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997): PP tersebut mengatur proses pendaftaran tanah dan kepemilikan tanah, khususnya terhadap pendaftaran tanah yang dilakukan sebelum terbit dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.. 

Istilah: 

  • Sertifikat Hak Atas Tanah: Dokumen yang membuktikan hak atas tanah dan biasanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi yang berwenang. 
  • Akta Jual Beli (AJB): Dokumen yang digunakan untuk mencatat transaksi jual beli tanah. 

Dalam kasus tersebut, terdapat beberapa masalah hukum yang perlu dipertimbangkan yaitu: 

  1. Gadaian di Koperasi (2007): Berkaitan dengan penggadaian sertifikat Hak Atas Tanah, dikarenakan benda yang dijaminkan adalah benda tidak bergerak yaitu hak atas tanah dan dilaksanakan pada tahun 2001, maka dasar hukum yang dapat digunakan untuk penggadaian hak atas tanah tersebut adalah Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam UU 4/1996. Hak Tanggungan tersebut dituangkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang sebelumnya telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM oleh Penerima Hak Tanggungan (Koperasi). Di samping itu, Pasal 12 UU 4/1996 telah melarang Penerima Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitur (yang berhutang) cidera janji dalam membayar utangnya.
  2. Pembubaran Koperasi: Pembubaran koperasi diatur dalam UU 25/1992, dimana pembubaran tersebut harus dilakukan oleh Penyelesai. Pasal 54 UU 25/1992 mengatur bahwa Penyelesai memiliki kewajiban untuk: 
  1. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
  2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
  3. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  4. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi;
  5. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
  6. meggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
  7. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
  8. membuat berita acara penyelesaian.

Apabila sertifikat tanah dijaminkan oleh ahli waris pada tahun 2007, maka seharusnya koperasi memiliki catatan yang jelas tentang transaksi tersebut, dan ketika pembubaran pun juga dijelaskan kepada siapa harta benda baik berupa piutang maupun jaminan diserahkan, sehingga dapat diketahui kepada siapa debitur membayar cicilan terakhir.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, maka dapat diduga telah terjadi Pemalsuan dalam AJB pada tahun 2007. Hal tersebut tentu harus dibuktikan, yang salah satunya adalah adanya pemalsuan informasi, seperti status pihak A yang salah. Laporan terkait pemalsuan tersebut dapat dilakukan dengan dasar Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemalsuan Akta Otentik dan Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana tentang memasukkan keterangan palsud dalam akta otentik.

Selanjutnya, balik nama Sertifikat Hak Atas Tanah pada tahun 2009 tentunya hanya terjadi karena adanya AJB yang palsu dan mengandung keterangan palsu tersebut. Sehingga pihak yang saat ini telah tertera dalam Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut dapat dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana karena menggunakan akta otentik yang palsu dan Pasal 266 ayat (2) KUH Pidana karena menggunakan akta otentik yang mengandung keterangan palsu. 

Berkaitan dengan hak ahli waris, pada dasarnya warisan terbuka ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris bagi orang yang berhak untuk menjadi ahli warisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata atau Pasal 170 KHI. Namun demikian, untuk memberikan kepastian tentang ahli waris tersebut, maka terlebih dahulu harus dimintakan penetapan ahli waris.

Oleh karena itu, jika berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, diperoleh fakta bahwa transaksi yang tertuang dalam AJB pada tahun 2001 tersebut mengandung pemalsuan atau ketidakberesan, maka dapat diajukan gugatan pembatalan AJB dan menyatakan sertifikat hak atas tanah dimaksud tidak berkekuatan hukum. Gugatan dimaksud dapat diajukan oleh ahli waris yang memiliki hak berdasarkan penetapan yang sah atau keterangan ahli waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan