Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan

status anak setelah disebut anak angkat perubahan kartu keluarga 20 soal administrasi kependudukan waris

Pertanyaan

Dulu saya dan suami menikah sirih dan di karuniai anak dan sekarang kami sudah menikah secara negara. Tapi di pembuatan KK dan akte anak tidak ada nama ayah nya . Saya ingin merubah KK dan akte anak supaya ada nama ayah nya .. apa bisa ?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilakukan hanya berdasar agama dan tidak dicatatkan kepada negara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pernikahan yang demikian mengakibatkan pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara, dan perlindungan kepada pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut pun tidak ada.

Dikarenakan pernikahan siri tidak terdaftar di negara, maka anak yang lahir dari pasangan tersebut merupakan anak seorang ibu. Oleh karena itu, dalam akta kelahirannya pun anak tersebut akan disebut sebagai anak seorang ibu dan tidak disebutkan nama ayah kandungnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang menyatakan:

Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  2. status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,

dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

Namun demikian, setelah adanya pencatatan pernikahan kedua orangtuanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka Ayah dari anak tersebut dapat mengajukan pengesahan anak.

 

Pengesahan Anak

Pengesahan anak diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) yang menyatakan sebagai berikut:

Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

Prosedur pencatatan pengesahan anak terdapat dalam Pasal 76 Permendagri 108/2019 yang menyatakan:

Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan pengesahan anak;
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak;
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  6. kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk pengesahan anak adalah:

– Kutipan Akta Kelahiran;

– Kartu Keluarga; dan

– KTP El-

Status anak setelah adanya pengesahan anak tersebut akan memberikan hak kepada anak dimaksud untuk memperoleh hak sebagaimana anak-anak lainnya yang lahir dari pernikahan yang sah. Hak-hak tersebut diantaranya adalah hak waris.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.

Terima kasih

 

Baca juga:

Pengakuan dan Pengesahan Anak

Anak Dalam Pernikahan Siri dan Status Ayahnya

 

Tonton juga:

status anak setelah| status anak setelah| status anak setelah| status anak setelah| status anak setelah| status anak setelah| status anak setelah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan