Perubahan Status Bagi Anak Tiri Dalam Kartu Keluarga

Urutan Dalam Kartu Keluarga Photo by pexels-alexander

Pertanyaan

Saya punya anak tiri,tapi keterangan di kartu keluarga jadi famili lain ,apa bisa di ganti jadi Anak tiri?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Sebelum kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Dalam ketentuan tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai perubahan status anak tiri dalam Kartu Keluarga (KK). Namun bukan berarti hal tersebut tidak dapat diubah. Ketentuan perubahan data KK diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) yang berbunyi:

Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:

  1. KK lama; dan
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa perubahan data status hubungan dalam keluarga sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan Saudara, memungkinkan untuk dilakukan perubahan. Selain harus sesuai dengan KK lama, ada pula syarat yang harus diperhatikan adalah bukti perubahan terjadinya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Pasal 1 Angka 11 dan 17 UU Adminduk mendefinisikan 2 peristiwa tersebut sebagai berikut:

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Sebagaimana definisi di atas, Saudara perlu membuktikan bahwa benar anak yang Saudara maksud adalah “anak tiri” atau “anak angkat” atau lainnya. Hal ini dikarenakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tidak akan menerbitkan KK baru apabila tidak ada bukti yang mendukung perubahan tersebut. Selain itu, hal tersebut juga berkaitan dengan data kependudukan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, selain bukti pendukung bahwa anak tersebut merupakan “anak tiri”, ada beberapa dokumen yang harus Saudara siapkan untuk mengurus perubahan tersebut sebagai berikut:

  1. Akta Kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tua
  2. Akta nikah orang tua yang menunjukkan hubungan sah antara kedua orang tua;
  3. Surat pernyataan persetujuan dari kedua orang tua atau surat kuasa dari salah satu orang tua jika satu orang tua tidak dapat memberikan persetujuan;

Setelah itu, Saudara dapat mengajukan permohonan perubahan elemen data KK di Kantor Dispendukcapil setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, apabila diperlukan, Saudara juga dapat mengajukan permohonan perubahan data status dalam hubungan keluarga terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri setempat. Sebab putusan penetapan permohonan tersebut, dapat dijadikan bukti pendukung lainnya saat melakukan perubahan elemen data KK di Dispendukcapil.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan