Permohonan Eksekusi Setelah Putusan Pengadilan
Pertanyaan
Gimana cara mengusir org yg berada dilahan kita yg sudah membangun rumah permanen dan bsrsertifikat? Kan setelah kt menang perkara dipengadilan…gmn cara exsekusi mereka?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan
Berdasarkan dari pertanyaan Saudara, kami asumsikan pertanyaan tersebut terkait dengan cara eksekusi setelah adanya putusan pengadilan. Oleh karena itu, kami asumsikan pula, telah melalui proses pemeriksaan di tingkat pengadilan.
Permohonan Eksekusi
Permohonan Eksekusi dapat dilakukan apabila suatu perkara di pengadilan telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan hakim di setiap tingkatan yang telah diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara atau putusan pada tingkat akhir dimana para pihak sudah tidak dapat mengajukan upaya hukum kembali. Artinya, tidak terdapat lagi upaya hukum lain terhadap putusan tersebut. Permohonan Eksekusi dapat pula dilaksanakan terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu menyangkut putusan provisi dan putusan uitvoerbaar bij voorraad (UbV).Â
Administrasi Permohonan Eksekusi
Eksekusi dapat dilakukan apabila setelah diterimanya surat permohonan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri yang semula memutus perkara tersebut. Setelah permohonan diteliti dan dihitung besarnya panjar biaya eksekusi, maka dikeluarkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) oleh petugas pengadilan yang diserahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dibayar dengan cara transfer melalui bank yang jumlahnya sesuai slip setoran panjar biaya eksekusi.
Bukti setoran dari bank oleh Pemohon Eksekusi diserahkan kepada petugas Kepaniteraan Perdata, kemudian dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Eksekusi. Selain dicatat pula dalam Register Permohonan Eksekusi, sekaligus diberikan penomoran perkara eksekusi. Selanjutnya pengadilan negeri menyiapkan penetapan peneguran (aanmaning) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri berisi penentuan tanggal pemanggilan terhadap Termohon Eksekusi untuk dilakukan peneguran agar memenuhi amar putusan pengadilan yang telah menghukum dirinya. Pelaksana pemanggilan untuk kegiatan peneguran ini adalah Jurusita atau Jurusita Pengganti yang menyampaikan relaas panggilan kepada Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan Permohonan Eksekusi
Pada waktu yang ditentukan Termohon Eksekusi datang menghadap pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan kepada Termohon Eksekusi agar memenuhi isi putusan secara sukarela dengan diberi tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak teguran dilakukan. Teguran ini merupakan tindakan yuridis pengadilan dan sebagai dasar untuk pelaksanaan eksekusi sehingga harus dibuatkan Berita Acara Aanmaning yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
Dengan berakhirnya waktu yang ditentukan tersebut Termohon Eksekusi tetap tidak memenuhi putusan, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan eksekusi berupa perintah kepada Panitera atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Untuk eksekusi pengosongan dan penyerahan barang tak bergerak, sebelumnya didahului dengan rapat koordinasi pengamanan dengan aparat keamanan Kepolisian dan kekuatan umum lainnya yang akan membantu pengamanan pada waktu pelaksanaan eksekusi.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Baca Juga:
Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata
Permohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi
Eksekusi Riil dan Permohonannya
Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi | Permohonan Eksekusi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan