Pentingnya Advokat/Pengacara dalam Sebuah Peradilan

Pertanyaan

Kenapa di dalam peradilan ada seorang pengacara? Apakah yang salah harus di bela? 

Ulasan Lengkap

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dalam UU Advokat. Sedangkan yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Pengacara merupakan bagian dari tugas Advokat dalam beracara didalam peradilan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjawab satu persatu.

Mengapa didalam peradilan ada seorang pengacara?

Pada dasarnya dalam proses beracara di pengadilan tidak wajib bagi seseorang untuk didampingi oleh kuasa hukum, kecuali untuk perkara tindak pidana tertentu yang ditetapkan undang-undang. Namun, dalam suatu peradilan pengacara memiliki peran yang cukup penting untuk mendampingi dan memberikan arahan berdasarkan ilmu yang dimilikinya kepada klien. Profesi pengacara sudah dikenal oleh Masyarakat Yunani dan Romawi
dan diatur oleh negara, bahkan bagi umat muslim dapat diketahui suatu hal bahwa di dalam Al-Qur’an (Q.S. Al-Qasas, ayat 33-35) juga disebutkan bahwa Musa telah meminta bantuan kepada Nabi Harun untuk mendampingi dan membela serta melindungi Beliau dari kejahatan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.[1] Musa menganggap Harun lebih pandai berbicara sehingga mampu mengedepankan argumentasi secara sistematis dan logis. Hal ini  menunjukkan bahwa sejak awal, Islam telah mengenal konsep pembelaan atau kuasa hukum untuk mengungkap kebenaran di depan pengadilan. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa peran seorang pengacara yaitu membantu klien untuk mempermudah suatu urusan yang sesuai dengan keilmuannya. Lalu, berkaitan dengan pertanyaan kedua mengenai apakah yang salah harus dibela?

Perlu diketahui bahwa setiap insan berhak memperjuangkan keadilan untuk dirinya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui pula bahwa peran pengacara bukan hanya untuk membela yang salah, melainkan untuk membantu mencari kebenaran atas suatu permasalahan dalam hukum guna mewujudkan tujuan hokum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Tidak semua yang didampingi oleh pengacara merupakan orang yang salah, sehingga disinilah peran pengacara untuk membantu hakim dan penegak hukum yang lain menemukan kebenaran dan membantu memberikan keadilan kepada setiap insan. Disamping itu, meski berdasarkan bukti-bukti yang ada seseorang terbukti bersalah, namun keberadaan pengacara juga dibutuhkan guna mempertahankan agar seseorang tersebut dihukum selayaknya dan tidak mendapat perlakuan yang melanggar hak-hak yang dimilikinya. Itu pula sebabnya dalam seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara lebih dari lima belas tahun atau mereka yang tidak mampu diancam pidana lima tahun atau lebih wajib untuk didampingi penasehat hokum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

[1] Asmuni Mth, Eksistensi Pengacara dalam Perspektif Islam, Jurnal Al-Mawarid Edisi XII, Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia, hal, 26.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan