Penjelasan Hukum Waris Di Indonesia dan Bagiannya

Hukum Waris Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya sebagai cucu usia 41 thn dr ank pertama kakek. Kakek saya sudah meninggal mempunyai 1 unit rumah mempunyai 3 ank laki laki. Ank pertama meninggal ( pny 4 anak), anak ketiga meninggal (tdk pny anak) yg masih hidup anak ke dua. Pertanyaannya yg berhak atas 1unit rmh peninggalan kakek siapa aja? Dan pembagiannya seperti apa? Terimakasih.

Intisari Jawaban

Pembagian atas harta waris berupa rumah tersebut dapat dilakukan dengan cara mengatasnamakan hak atas tanah tersebut kepada seluruh ahli waris, sehingga dalam setiap penjualan dan/atau peralihan nantinya harus dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris yang namanya tertulis dalam hak atas tanah tersebut. Di samping itu, dapat pula dilakukan dengan cara menjual bidang tanah tersebut dan membagi hasil penjualan harta waris tersebut sesuai dengan nilai bagian masing-masing.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan