Pencatatan Anak dalam KK keluarga baru

pencatatan anak kesepakatan pembagian waris anak

Pertanyaan

Saya bercerai dengan suami ku yang pertama,saya mempunyai seorang anak perempuan setelah lama saya menjanda Saya menikah lagi,saya binggung dengan anak saya Apakah di dalam hukum pemerintah kita Anak saya bisa di masukkan di KK yang baru

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Pencatatan Anak Dalam KK Baru

Kartu Keluarga (KK) merupakan adalah dokumen kependudukan yang berfungsi sebagai identitas kolektif keluarga dan wajib setiap anak yang lahir untuk dicatat dalam KK sesuai dengan akta kelahirannya [1]. Artinya, nama anak Saudara tetap harus tercatat dalam KK meskipun ada perubahan kondisi keluarga akibat perceraian atau pernikahan kembali

 

Dalam konteks kasus Saudara, anak dari pernikahan pertama tetap dapat dimasukkan ke dalam KK baru bersama ibu dan suami kedua. Akan tetapi, penting untuk dipahami bahwa pencantuman ini bersifat administratif, bukan perubahan status hukum orang tua anak. Dengan kata lain:

  1. Di KK baru, anak Saudara tetap dapat tercantum bersama ibu dan suami kedua.
  2. Nama suami kedua (ayah tiri) akan tercatat sebagai kepala keluarga, namun status hubungan anak tetap sebagai “anak” dari ibu, bukan anak dari ayah tiri.
  3. Data ayah biologis tidak akan hilang, karena identitas ayah kandung anak sudah tercatat secara permanen dalam akta kelahiran

 

Perlu dicatat, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa mengubah data ayah kandung di akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan [1]. Perubahan identitas ayah dalam dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui pengangkatan anak oleh suami baru, yang harus mendapatkan persetujuan melalui Putusan pengadilan [2], seperti sengketa nasab, pencabutan hak perwalian, atau adopsi.

 

Artinya, dari penjelasan di atas, terlihat bahwa pencatatan anak dalam KK baru tidak akan menghapus identitas hukum ayah kandungnya. Pencatatan anak dalam KK baru lebih bersifat administratif, sedangkan status hukum ayah biologis tetap tercatat di akta kelahiran dan tidak dapat diubah kecuali dengan penetapan pengadilan. Hal ini juga untuk melindungi hak anak agar tidak kehilangan identitas asal-usulnya.

——————————-

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 47

[2] Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

 

Baca juga:

Anak Dari Pernikahan Siri yang Telah Dicatatkan

Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran

Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan

Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2006

Perubahan Status Dalam Kartu Keluarga

Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung

Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah

Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri

Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda

 

Tonton juga:

pencatatan anak| pencatatan anak| pencatatan anak| pencatatan anak| pencatatan anak| pencatatan anak|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan