Penarikan Uang Apabila Terjadi Salah Transfer

Photo by Mirza Babic on Unsplash

Pertanyaan

Bagaimana pertanggungjawaban bank apabila terjadi salah transfer, dimana transaksi yang dilakukan beda bank, bagaimana cara menariknya kembali?

Ulasan Lengkap

Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui mengenai dasar hukum yang mengatur mengenai transfer dana. Terkait transaksi transfer dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (selanjutnya disebut UU Transfer Dana). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Transfer Dana, transfer dana diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Dari pengertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa transfer dana merupakan perintah dari pengirim asal untuk memindahkan dana, sehingga apabila terjadi salah transfer dana maka kesalahan terletak pada perintah pengirim untuk memindahkan dana tersebut. Perlu diketahui pula bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UU Transfer Dana dinyatakan bahwa perintah transfer dana yang telah memperoleh pengaksepan (persetujuan) berlaku sebagai perjanjian, sehingga pengirim dianggap telah menyetujui perjanjian untuk melakukan transfer dana.

Sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, salah transfer dana merupakan hal yang dapat terjadi karena kelalaian kita. Langkah pertama apabila kita menyadari adanya salah transfer yaitu menghubungi Bank sebagai penyelenggara yang kita gunakan untuk transfer guna mengetahui bagaimana prosedur penarikan kembali dana yang salah transfer. Kebijakan setiap Bank berbeda-beda, namun secara umum Bank akan membantu untuk menulusuri mengenai rekening penerima. Apabila salah transfer dilakukan terhadap Bank yang sama, maka Bank dapat secara langsung menghubungi penerima untuk meminta persetujuan pengembalian dana salah transfer tersebut. Bank tidak dapat melakukan pengembalian dana secara langsung, karena dana yang ditransfer telah masuk ke dalam rekening penerima, sehingga diperlukan konfirmasi dan persetujuan penerima untuk melakukan pengalihan kembali dana yang telah masuk. Apabila penerima setuju maka dana dapat langsung dialihkan, namun apabila penerima tidak setuju maka salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pengirim yaitu mengajukan permohonan atau gugatan terhadap penerima melalui Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan atau penetapan terkait pengembalian dana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 Juncto Pasal 53 ayat (2) UU Transfer Dana.  Hal ini berlaku pula terhadap transaksi transfer dana yang berbeda Bank.

Pasal 59 UU Transfer Dana menyatakan bahwa penyelenggara penerima (Bank Penerima) bertanggung jawab membantu pengirim asal dan setiap penyelenggara pengirim (Bank Pengirim) mengenai penyelesaian pelaksanaan perintah transfer dana sampai dengan selesainya pelaksanaan transfer dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi perintah transfer dana. Disamping itu, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 (selanjutnya disebut PBI 14/2012) tentang Transfer Dana menyatakan secara implisit bahwa pengembalian dana salah transfer wajib dilakukan oleh Bank Pengirim kepada Pengirim. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) PBI 14/2012 tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Bank Pengirim juga memiliki kewajiban untuk membantu dalam proses Pengirim menghubungi Bank Penerima untuk mendapatkan kembali dana yang salah transfer. Bank penerima kemudian akan menghubungi pemilik rekening penerima untuk melakukan konfirmasi dan meminta persetujuan pengembalian transfer dana. Pemilik rekening penerima berhak mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengenai salah transfer dana tersebut untuk menghindari terjadinya penipuan yang mengatasnamakan Bank Penerima yang dengan demikian maka pemberitahuan seharusnya dilakukan secara tertulis. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 78 UU Transfer Dana yang menyatakan bahwa baik Bank Pengirim dan/atau Bank Penerima wajib membuktikan adanya kesalahan transfer dana kepada penerima. Apabila pemilik rekening setuju untuk melakukan pengembalian dana, maka Bank Penerima dapat membantu proses pengembalian,

Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa apabila pemilik rekening penerima menyetujui pengembalian uang, maka tentu permasalahan telah selesai. Namun demikian, apabila pemilik rekening penerima tidak menyetuji pengembalian uang, maka akan menimbulkan kerugian pada pengirim. Dalam kondisi demikian, maka tindakan yang dapat diambil oleh pengirim diantaranya mengajukan permohonan penetapan atau mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dengan dasar ketentuan dalam Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer, yaitu dikarenakan penerima mengambil benda yang bukan haknya atau penerima telah melanggar hak orang lain (pengirim). Apabila telah diperoleh penetapan atau putusan dari Pengadilan untuk melakukan pengembalian dana, maka penerima wajib mengembalikannya sebagai bentuk pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan. Pengembalian dana oleh penerima dilakukan berdasarkan atas prosedur atau kebijakan yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 UU Transfer Dana.

Tindakan lain yang dapat digunakan oleh pengirim adalah melakukan laporan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 85 UU Transfer Dana yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Hal ini tentu juga menjadi peringatan bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Apabila terjadi penambahan saldo pada rekening, hendaknya dipastikan terlebih dahulu asal dana yang masuk, sehingga mengurangi potensi permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan