Pemecahan Sertipikat Karena Diminta Saudara Dikala SHM Atas 1 Orang

Pertanyaan
Ass,saya ingin bertanya tentang sertifikat tanah,bapak saya mempunyai 4 orang bersaudara dan memiliki 1 bidang tanah yang sertifikat nya atas nama bapak saya sendiri saudara yang lain ingin agar tanah tersebut di lakukan pemecahan tapi bapak saya tidak mau apakah saudara yang lain bisa gugat ke pengadilan mohon penjelasannyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara tersebut, maka terlebih dahulu kami sampaikan bahwa berdasarkan pertanyaan Saudara, kami asumsikan bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah adalah milik ayah Saudara seorang sedangkan ketiga saudaranya memintanya untuk melakukan pemecahan sertipikat atau memecah hak atas tanah tersebut.
Permintaan Pemecahan Sertipikat
Atas hal tersebut, pada dasarnya perlu diketahui terlebih dahulu apa yang menjadi dasar bagi ketiga saudara Ayah tersebut untuk meminta pemecahan sertipikat. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”).
Pemecahan Sertipikat
Adapun peralihan hak atas tanah hanya terjadi karena peristiwa-peristiwa hukum seperti jual beli, hibah, waris, tukar menukar. Artinya, jika tidak ada peralihan hak atas tanah, maka tidak dapat terjadi perubahan nama pemilik pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau balik nama.
Pemecahan sertipikat hak atas tanah sendiri terjadi apabila di atas bidang tanah tersebut terdapat beberapa hak. Sebagai contoh ketika terdapat harta warisan berupa hak atas tanah, dimana ahli waris terdiri dari 4 (empat) orang, maka dapat dilakukan pemecahan sertipikat yang tadinya bidang tanah tersebut hanya terdaftar dalam 1 (satu) sertipikat kemudian dipecah menjadi 4 (empat) sertipikat dengan masing-masing luasnya terdiri dari 1/4 dari sertipikat induk. Atau contoh lain adalah ketika seseorang menjual sebagian tanahnya kepada pihak lain, sehingga sertipikat tanah yang tadinya mencatata hak kepemilikan seluas 100 m2 harus dipecah menjadi 2 (dua) sertipikat dengan luas masing-masing 50 m2.
Di sisi lain, pemecahan sertipikat juga sering didengar saat kita membeli rumah dari Pengembang. Umumnya Pengembang memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah yang dijualnya, kemudian dipecah menjadi nama masing-masing pembeli.
Oleh karena itu, selama Ayah Saudara tidak pernah dan tidak ingin melepaskan seluruh atau sebagian hak atas tanahnya, maka Ayah Saudara tidak wajib untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah. Justru permintaan Paman-Paman Saudara agar Ayah Saudara melakukan pemecahan hak atas tanah tersebut harus dipertanyakan dasarnya.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Baca juga:
Pembagian Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris
Akta Jual Beli Sebagai Syarat Mutlak Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan 2 Perbedaan Dengan PPJB
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan