Pembagian Waris Dengan APHB Mengakibatkan Pembayaran Pajak 2 Kali?

pembagian waris dengan aphb Apa itu NDA Komisi Penyiaran Indonesia

Pertanyaan

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama. Namun, jika ahli waris menyertakan APHB, maka hak atas tanah tersebut telah berstatus hak individu, tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam APHB. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat APHB. Namun demikian, apabila para pihak setuju untuk menempuh prosedur ini, maka tentu akan terdapat dua kali pembayaran pajak yaitu pajak yang dikenakan saat peralihan hak kepada seluruh ahli waris dan pajak yang dikenakan saat peralihan kepada sebagian atau salah satu ahli waris dengan APHB. Mengapa satu obyek hukum terkena pajak dia kali. Meskipun terjadi dia kali aktifitas namun hakikinya satu aktifitas yaitu pewarisan. Ini jelas sangat memberatkan masyarakat. Kemudian apakah terkena pph juga ketika pewarisan dan ketika peralihan dari hak bersama ke hak sebagian/perorangan karena di situ tidak ada nilai tambah yg diperoleh

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pembagian Waris Dengan APHB dan APHW

Berkaitan dengan waris, tentunya terdapat Pewaris yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta waris untuk dibagikan kepada Ahli Waris. Baik Hukum Waris yang diatur dalam KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam, suatu waris terjadi karena meninggalnya seseorang, artinya mau tidak mau akan ada peralihan hak dari Pewaris kepada Ahli Waris, kecuali ada Penolakan Waris.

Sebagaimana yang Saudara sampaikan, Akta Pembagian Hak Waris (selanjutnya disingkat “APHB”) merupakan salah satu akta yang digunakan untuk pembagian hak waris. Namun demikian, APHB bukan hanya digunakan untuk pembagian hak waris, melainkan juga pengalihan atas benda bersama ke salah satu pihak yang juga memiliki hak tersebut.

Sebagai contoh, terdapat 2 (dua) orang yaitu A dan B yang melakukan pembelian terhadap hak atas tanah, sehingga hak atas tanah tersebut atas nama A dan B. Suatu saat, B akan melepaskan hak yang dimilikinya atas tanah tersebut, maka dilakukanlah pembuatan dan penandatanganan APHB.

Salah satu penyebab dibuatnya APHB dalam peristiwa atau pembagian waris adalah karena hak atas tanah tersebut telah dialihkan nama kepada seluruh Ahli Waris yang berhak. Dengan demikian, seluruh Ahli Waris sempat memiliki hak atas tanah tersebut. Namun demikian, dalam perjalanannya, seluruh Ahli Waris sepakat dan setuju untuk menyerahkan kepada salah satu ahli waris saja.

Berbeda halnya dengan Akta Pembagian Hak Waris (selanjutnya “APHW”), dimana hak atas tanah tersebut masih atas nama Pewaris. Para Ahli Waris yang berhak dan telah mengetahui bagian masing-masing dan harga masing-masing harta waris, melakukan pembagian dengan membagi barang. Oleh karena itu, APHW menjadikan adanya peralihan langsung dari Pewaris kepada salah satu Ahli Waris, sehingga para Ahli Waris lain dianggap tidak pernah memiliki harta dimaksud dan tidak dikenakan pajak.

Apabila telah terdapat kesepakatan antar Ahli Waris untuk pembagian benda/harta waris, maka baiknya dilakukan pembuatan APHW dan bukan APHB. Dengan pembuatan APHW, maka peralihan hak hanya terjadi 1 (satu) kali, sehingga pajak yang dibayar pun hanya 1 (satu) kali.

 

Jenis-Jenis Pajak Karena Peristiwa Waris

Indonesia memang banyak menarik pajak dari masyarakat, baik itu berupa PPN, PPh, BPHTB, dan lain sebagainya. Meski demikian, pajak untuk peristiwa waris tidak hanya diatur di Negara Indonesia saja, melainkan terdapat negara-negara lain yang juga menerapkan pajak dari peristiwa waris, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Inggris.

Pada dasarnya Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “PPh”) merupakan pajak yang dikenakan karena seseorang memperoleh atau menerima penghasilan. Adapun Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (selanjutnya disebut “PP 34/2016”) menyatakan:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

  1. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (2) huruf e PP 34/2016 mengatur:

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Sedangkan Penjelasan Pasal 6 huruf d PP 34/2016 menyatakan:

Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan merupakan objek pajak. Pada prinsipnya yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini adalah pihak yang melakukan pengalihan. Dalam hal waris, pihak yang melakukan pengalihan (pewaris) sudah meninggal dunia, sehingga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pengecualian tersebut diberikan karena kewajiban subjektif dari pewaris sudah beralhir sejak pewaris meninggal dunia.”

Suatu peralihan harta waris berupa hak atas tanah, hanya akan dikenakan pajak apabila dalam SPT Pewaris belum tercatat hak atas tanah tersebut. Dengan demikian, ketika melakukan peralihan waris, Saudara harus menunjukkan SPT Pewaris, apakah memuat atau tidak memuat harta waris yang akan dialihkan tersebut guna menentukan apakah akan dikenakan PPh atau dibebaskan. Adapun jika dibebaskan, Ahli Waris harus memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak.

Berbeda halnya jika peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan atas dasar pembagian harta bersama, yang artinya pihak-pihak yang membagikan harta bersama tersebut masih hidup. Tidak jarang pembagian harta bersama tersebut dilakukan dengan kompensasi tertentu, sehingga pihak yang melepaskan dianggap memperoleh pendapatan.

Oleh karena itu, pengenaan PPh dikembalikan kepada tercatat atau tidaknya harta tersebut dalam SPT Pewaris. Di samping itu, juga cara pembagian, yang mana jika dilakukan melalui APHW dan harta dimaksud telah dicatat dalam SPT Pewaris, maka tidak akan dikenakan PPh. Namun demikian, akan dikenakan PPh jika tidak tercatat dalam SPT Pewaris, terlebih jika dilakukan dengan APHB yang mana pihak yang menyerahkan haknya dianggap telah memperoleh kompensasi/penghasilan, yang mengakibatkan harus dibayarnya PPh pihak yang menyerahkan hak tersebut.

Pajak lain yang akan dikenakan terkait dengan peristiwa waris, terlebih waris hak atas tanah adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut “BPHTB”). Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut “PP 35/2023”) mengatur:

Saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:

  1. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  2. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/ atau hadiah;
  3. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  4. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  5. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak.”

Dengan demikian, BPHTB bersifat wajib. Jika pembagian dilakukan dengan APHW, maka tentu BPHTB yang dibayarkan hanya 1 (satu) kali karena peralihan dan perolehan hak atas tanah terjadi 1 (satu) kali.

Namun demikian, jika pembagian waris dengan APHB menjadi pilihan bagi para Ahli Waris, maka tentu terdapat peralihan sebanyak 2 (dua) kali. Sebagaimana telah digambarkan sebelumnya, dengan balik nama dari Pewaris kepada Ahli Waris, maka Ahli Waris secara bersama-sama dinyatakan memperoleh harta waris dimaksud, yang dengan demikian, ada harta yang terbagi sesuai jumlah Ahli Waris. Selanjutnya, ketika ada pihak yang menyerahkan haknya kepada salah satu orang yang ada namanya dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, maka pihak yang menerima tersebut tentunya memperoleh hak-hak milik orang yang menyerahkan, sehingga ada perolehan lagi dalam hal ini.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka jika Para Ahli Waris telah mengetahui bagian masing-masing dan telah bersepakat, maka ada baiknya untuk dilakukan pembagian dengan APHW. Namun demikian, jika pembagian yang demikian dirasa sulit, baik karena alasan-alasan tertentu seperti tidak adanya kompensasi, maka pembagian harus dilakukan dengan membalik nama harta waris kepada seluruh Ahli Waris.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Baca juga:

Akta Pembagian Hak Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama

Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama

Zakat dan Pajak Penghasilan Dari Sudut Pandang Integrasinya di Indonesia

Pajak Hadiah

Macam-Macam Pajak Daerah

Akibat Hukum Keterlambatan Pelaporan Pajak

 

Tonton juga:

pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb| pembagian waris dengan aphb|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan