Mencermati pertanyaan Saudara, tidak ditemukan keterangan apakah kakek meninggal setelah meninggalnya ayah Saudara atau meninggal sebelum ayah Saudara. Urutan tersebut menjadi penting guna menentukan apakah ayah Saudara pernah menjadi Ahli Waris atau harta waris bagian ayah Saudara langsung menjadi hak anak-anak ayah Saudara sebagai Ahli Waris Pengganti.
Apabila kakek meninggal lebih dahulu daripada ayah Saudara, maka ayah Saudara memperoleh hak waris dari kakek. Pembagian tersebut didasarkan pada hukum waris yang digunakan, apakah itu hukum waris Perdata, hukum waris Islam, atau hukum waris adat. Apabila menggunakan hukum waris perdata, maka yang memperoleh harta waris hanyalah anak-anak dari kakek. Namun demikian, apabila yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka saudara-saudara kakek yang masih hidup juga masih memperoleh harta waris. Selanjutnya, setelah ayah Saudara meninggal, maka istri dan anak-anak ayah Saudara memiliki hak sebagai Ahli Waris dengan pembagian sebagaimana hukum waris yang berlaku.
Selanjutnya, apabila ayah meninggal lebih dahulu daripada ayah Saudara, maka Saudara tetap mendapatkan hak sebagai Ahli Waris Pengganti. Hal tersebut berlaku baik dalam Hukum Waris Perdata maupun Hukum Waris Islam. Dalam hukum waris Perdata, Ahli Waris Pengganti diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KHUPerdata, sedangkan hukum waris Islam mengatur Ahli Waris Pengganti dalam Pasal 185 ayat 1 dan 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Perlu digaris bawahi bahwa yang berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti hanya anak-anak ayah Saudara, sehingga Ibu Saudara tidak berhak memperoleh harta waris dari kakek. Jumlah yang Saudara peroleh bersama anak-anak ayah yang lain adalah secara bersama-sama adalah sama dengan nilai yang seharusnya ayah Saudara terima dari kakek.

