Merubah Akta Kelahiran Anak Bisa Dipidana? Jangan Coba-Coba
Pertanyaan
Saya pernah menikah dan punya anak 1, tapi semenjak ia lahir ia tidak pernah diberi nafkah oleh ayah kandungnya, dan tidak pernah bertemu. Apakah saya bisa mengganti nama ayah kandung nya di kartu keluarga menjadi ayah tiri nya?Ulasan Lengkap
Ayah Kandung Tidak Memberi Nafkah Sebagai Dasar Perubahan Kartu Keluarga
Penelantaran Anak Oleh Ayah Kandung
Sebagaimana pertanyaan yang sudah saudari sampaikan, bahwa tidak pernah ada biaya pemeliharaan anak yang diberikan dari ayah, maka dapat dikategorikan juga bahwa ayah tersebut melakukan tindak kelalaian kewajiban terhadap anak berdasarkan Pasal 49 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman pidana bagi tindakan kelalaian ayah terhadap kewajiban nafkah anak pasca perceraian atau disebut dengan penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).Â
Perbuatan ayah kandung sebagaimana saudari jelaskan dalam pertanyaan juga termasuk pengingkaran terhadap ketentuan pada huruf b Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak.Â
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Kartu Keluarga adalah dokumen penting bagi setiap warga negara, karena selain sebagai identitas juga sebagai syarat akses pelayanan publik. Perubahan suatu akta pencatatan sipil diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018). Aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20l3 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam ketentuan Perpres 96/2018, tidak terdapat aturan yang mengatur terkait mekanisme perubahan akta kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi, Saudara dapat membatalkan 2 (dua) akta pencatatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 60 Perpres 96/2018 yang berbunyi:
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik
Salinan putusan pengadilan yang dimaksud adalah penetapan pembatalan akta pencatatan sipil dari pengadilan negeri setempat.Â
Pembuatan KK melalui kantor desa membutuhkan persyaratan berkas antara lain: fotokopi masing-masing KTP anggota keluarga, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah masing-masing anggota keluarga. Dengan perkiraan proses pengerjaan 7-14 hari kerja sesuai dengan kondisi kantor desa domisili saudari. Sehingga ketika KK sudah diterbitkan oleh desa nama ayah anak saudari sudah berubah sesuai dengan harapan saudari.
Akta kelahiran anak merupakan akta otentik yang berisi asal usul dari anak tersebut. Didalamnya mencakup nama orang tua kandung baik ayah maupun ibu. Apabila saudari ingin melakukan perubahan pada nama ayah kandung anak saudari dengan nama ayah tirinya maka hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik, dalam hal ini adalah akta kelahiran anak saudari. Perbuatan memalsukan akta otentik sendiri diatur dalam Pasal 266 KUHPidana dan akan mendapatkan sanksi pidana pada akhirnya.Â
Mengingat bahwa selain berfungsi untuk identitas warga negara, dokumen pencatatan sipil juga sebagai syarat akses pelayanan publik. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan dokumen pencatatan sipil dapat berpengaruh pada identitas warga negara maupun status keperdataan hubungan warga negara satu dengan lainnya.
Sehingga akta kelahiran anak saudari yang sudah benar menjelaskan ayah kandung dan ibu kandung dari anak saudari tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali ada fakta hukum lain yang menjadi alasan kuat untuk penggantian akta kelahiran. Begitu juga kartu keluarga saudari tidak dapat dirubah keterangan ayah kandung anak saudari karena KK dibuat berdasarkan dengan bukti akta kelahiran yang ada dan sah di mata hukum.
Tindakan Hukum Bagi Ayah yang Tidak Mengurus Anaknya
Namun demikian, berkaitan dengan pernyataan saudari bahwa ayah kandung anak saudari tidak pernah memberikan nafkah, maka perlu ditarik kembali kepada proses putusnya perkawinan saudari dengan ayah kandung anak saudari, yang dalam hal ini kami asumsikan bahwa Saudari telah bercerai dengan ayah kandung anak Saudari tersebut. Apabila dalam putusan perceraian sudah menjelaskan tentang pengasuhan anak baik secara perdata maupun hak asuh anak dalam Hukum Islam, tetapi tidak dilaksanakan dengan baik oleh ayah kandung anak saudari, maka dapat dilakukan gugatan atau pelaporan secara pidana terhadap hal tersebut.
Adapun jika perceraian dilakukan melalui Pengadilan Negeri karena pernikahan dilakukan secara non-muslim dan belum ada gugatan hak asuh anak, maka gugatan tentang hak asuh anak tersebut lebih baik dilakukan terlebih dahulu dengan tuntutan terhadap kewajiban ayah.
Baca juga:
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Untuk Ayah yang Menelantarkan Anaknya
anak dan ayah kandung,anak dan ayah kandung, anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung. anak dan ayah kandung anak dan ayah kandung anak dan ayah kandunganak dan ayah kandung
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan