Keterangan Saksi Tentang Ahli Waris yang Salah

Pertanyaan
Apakah sebuah surat saksi ahli waris yang di buat oleh sepupu tanpa musyawarah keluarga Alm yang di tinggalkan sah di mata hukum? Dan tanpa izin membuat sisilah keluarga tanpa mencantumkan cucu Alm dari anak keduanya, dan anak keduanya masih memiliki suami namun di tulis sudah bercerai.Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Di dalam pertanyaan tersebut tidak disebutkan dalam rangka apakah surat saksi tersebut dibuat, apakah untuk membuat keterangan waris di Kelurahan atau memberikan keterangan di muka persidangan. Oleh karena itu, jawaban akan diberikan dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang mungkin untuk penggunaan surat saksi tersebut.
Sebelumnya perlu terlebih dahulu dipertanyakan apakah kesalahan yang dibuat oleh sepupu Saudara tersebut didasarkan pada alasan-alasan tertentu, seperti terhalangnya hak ahli waris tertentu untuk menjadi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 838 KUH Perdata dan Pasal 173 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Apabila ternyata dasar atau alasan tersebut dapat dibenarkan, maka tindakan yang dilakukan oleh saksi tersebut tentulah adalah benar. Selanjutnya, apabila ternyata tindakan saksi tersebut didasarkan pada itikad buruk untuk menghilangkan hak ahli waris lainnya, maka tindakan dimaksud dapat dikenakan ancaman pidana.
Keterangan Ahli Waris pada dasarnya dapat dibuat baik oleh Lurah tempat Pewaris/Almarhum berdomisili, Notaris, dan/atau Penetapan Pengadilan. Pembuatan Keterangan Ahli Waris tersebut harus dilakukan dengan saksi-saksi, baik itu dari pihak keluarga maupun dari pihak lainnya. Apabila pemberian keterangan oleh saksi dilakukan di Lurah atau Notaris dan diduga keterangan dimaksud tidak benar, maka orang yang memberikan keterangan tersebut dapat dipidana karena memasukkan keterangan palsu dalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUH Pidana yang menyatakan:
“Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Lebih lanjut, Penetapan Ahli Waris melalui pengadilan juga harus menghadirkan saksi. Saksi dimaksud harus memberikan keterangan dan diberikan di bawah sumpah. Apabila saksi yang Saudara maksud memang telah memberikan sumpah di muka persidangan, dan diduga keterangan yang diberikan olehnya tidak benar, maka saksi tersebut dapat dikenakan Pasal 242 KUH Pidana tentang Sumpah Palsu yang menyatakan:
“Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memebri keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Oleh karenanya, saksi tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses tindak pidananya.
Namun demikian, lebih baik apabila laporan pidana hanya dilakukan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat diselesaikan. Apabila saksi dimaksud berkenan mengubah keterangannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka permasalahan dapat diselesaikan dengan meminta perubahan Keterangan Ahli Waris atau Pembatalan Penetapan Ahli Waris yang telah ada sebelumnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan