Kepemilikan Hak Atas Tanah Secara Kolektif

Pertanyaan
Bagaimana peralihan hak atas tanah jika hak atas tanah tersebut dimiliki lebih dari satu orang?Ulasan Lengkap
Berbicara mengenai kepemilikan hak atas tanah, maka erat kaitannya dengan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Berdasarkan atas pertanyaan yang diajukan, kami menganggap bahwa hak atas tanah yang dimiliki lebih dari satu orang yang dimaksud dalam pertanyaan tersebut adalah pencantuman beberapa nama dalam satu sertifikat. Dalam satu sertifikat tanah dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) PP Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa :
Pasal 31 ayat (4)
Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain;
Berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) PP Pendaftaran Tanah inilah yang menjadi dasar atas kepemilikan hak atas tanah secara kolektif.
Kemudian Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa sertifikat atas hak bersama dapat diterbitkan sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada setiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang didalamnya telah memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Hal tersebut dilakukan agar masing-masing pemegang hak dapat dengan mudah melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali jika secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian sebagaimana yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bagi pemegang hak bersama yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah dapat melakukannya sebagaimana halnya ketentuan dalam peralihan hak atas tanah tanpa perlu merubah sertifikat lama. Kemudian, peralihan hak atas tanah tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah.
Peralihan hak tanah dapat terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pemindahan hak melalui lelang, serta pemindahan hak lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah. Sebagai contoh mengenai sertifikat tanah secara kolektif, yaitu dalam hal peralihan hak karena pewarisan dimana ahli warisnya lebih dari satu orang. Pasal 36 PP Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek tanah yang telah terdaftar, yang kemudian perubahan tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Untuk mematuhi ketentuan dalam Pasal 36 PP Pendaftaran Tanah, maka ahli waris wajib mendaftarkan perubahan kepada Kantor Pertanahan. Pasal 42 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa:
“Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.”
Berdasarkan atas ketentuan tersebut, secara implisit menjelaskan bahwa peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris yang lebih dari satu orang didaftarkan kepada Kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertifikat bersama dengan menyertakan akta pembagian warisnya. Kemudian sertifikat tersebut akan dicetak sebanyak jumlah pemegang hak bersama supaya apabila salah satu pemegang hak bersama tersebut ingin mengalihkan haknya kembali, maka tidak perlu merubah sertifikat yang lama sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan atas uraian tersebut, maka apabila sertifikat bersama telah diterbitkan sebanyak jumlah pemegang hak bersama dan diberikan kepada masing-masing, maka peralihan hak atas tanah tersebut dapat dilakukan sebagaimana peralihan hak atas tanah pada umumnya. Sebagai contoh apabila peralihan hak atas tanah disebabkan karena adanya jual beli, maka peralihan hak atas tanah dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB), Pendaftaran Tanah, yang mana pada saat AJB tersebut semua pihak yang tercantum namanya dalam sertifikat harus tanda tangan atau jika dikuasakan, maka diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas didalam akta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan sebagai berikut :
“Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.”
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan