Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi
Pertanyaan
Saya pernah nikah lalu bercerai dgn mantan suami dulu dan punya anak 1. Belum sempat buat KK tapi setelah cerai anak saya dimasukkan ke KK ortu saya dgn status anak kandung ortu saya. Lalu sekarang saya sudah menikah lagi. Apakah anak saya itu bisa dimasukkan ke KK saya yg baru ini sebagai anak saya? Tapi akte lahirnya dibuat dgn nama ortu nya saya dan mantan suami. Hanya saja di KK ortu saya statusnya anak kandung ortu sayaUlasan Lengkap
Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen kependudukan. Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) memberikan pengertian Kartu Keluarga sebagai:
“Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.”
Kartu Keluarga sendiri mencatat segala pendaftaran penduduk yang diberikan pengertiannya dalam Pasal 1 butir 10 UU Adminduk yaitu:
“Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.”
Berdasarkan pengertian tersebut, maka Kartu Keluarga sesungguhnya mencatat hubungan keluarga sesuai dan segala peristiwa termasuk Pernikahan yang dibuktikan dengan Akta Perkawinan, Kelahiran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, Kematian yang dibuktikan dengan Akta Kematian.
Oleh karena dalam Akta Kelahiran anak Saudara sudah diuraikan bahwa Saudara adalah ibu kandungnya dan mantan suami Saudara sebagai ayah kandungnya, maka sudah seharusnya pula Kartu Keluarga menyebutkan bahwa Saudara adalah ibu kandung anak tersebut. Dengan demikian, perubahan Kartu Keluarga tersebut memang sudah seharusnya dilakukan untuk ketertiban administrasi kependudukan anak Saudara.
Baca Juga:
Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
Perubahan Status Bagi Anak Tiri Dalam Kartu Keluarga
Status Anak Dalam Kartu Keluarga
Tonton juga:
Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi| Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi| Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi| Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi| Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi| Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan