Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan

Permohonan Eksekusi

Pertanyaan

Selamat malam maaf saya mau bertanya apa perbedaan antara hukum adat dengan hukum kebiasaan ? Terimakasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Accheers” (Orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis Van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Nederland Indie”. Cornelis van Vollenhoven, mengemukakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat). Sedangkan Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) dan bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).

Dilihat dari 2 (dua) definisi tersebut, dapat diketahui bahwa hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. Dalam hukum adat terdapat unsur-unsur keteraturan dalam hidup, batas wilayah, kekuasaan sendiri, serta memiliki kekayaan baik berupa jasmani maupun rohani. Dari sisi sosial, ekonomi dan budaya, tanah merupakan kekayaan jasmaniah dan rohani masyarakat sebagai obyek pengaturan dan dipertahankan oleh para pemuka adat.

Selain itu, hukum adat dikenal dengan hukum yang tidak tertulis dan dalam beberapa referensi hukum adat juga dikenal dengan hukum kebiasaan. Tetapi, menurut pendapat Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan atau karena lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki perbedaan.

Berbeda halnya dengan pendapat Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening der Semenleving (keadilan yang ada di masyarakat).

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, hukum kebiasaan dapat menjadi hukum adat tergantung dari perkembangan terjadinya hukum itu. Mulai dari pribadi manusia yang terus berkembang dan aktivitas yang dilakukan menjadi kebiasaan dan kebiasaan menjadi adat dari suatu masyarakat. Lambat laun masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi “hukum adat”. Jadi hukum adat adalah kebiasaan yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan