Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

menambahkan nama ayah tiri waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

Kami beragama islam. Orang tua saya sudah berpisah sejak umur saya 5 bulan dan tidak ada tanggung jawab lahir batin dari ayah kandung saya sejak saat itu bahkan sampai saat saya dewasa pun tidak pernah berkomunikasi lagi. Lalu beberapa tahun kemudian, ibu saya menikah lagi. Singkat cerita, saat saya dewasa saya baru mengetahui kejadian tersebut dan menyadari bahwa nama ayah yg tercantum dalam Akta Kelahiran saya adalah nama ayah tiri. Bagaimana pandangan hukum mengenai hal tersebut? Jika hal itu tidak sah, maka apa yg harus saya lakukan untuk memperbaikinya? Karena sekarang saya mulai khawatir, jika suatu saat nanti saya ingin menikah karna saya perempuan dan adanya hal itu dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Hubungan Ayah Kandung dengan Putrinya Dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, penghapusan silsilah orangtua kandung merupakan hal tidak dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan, jika terdapat perubahan silsilah maka dikhawatirkan akan terjadi pernikahan antar saudara atau antar muhrim. Pernikahan yang demikian sangat dilarang, diantaranya karena berdasar ilmiah pun akan berdampak pada keturunan pasangan tersebut.

Berkaitan dengan pernikahan bagi orang-orang muslim yang di Indonesia telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), pernikahan tersebut dilakukan dengan akad yang menurut Pasal 1 butir c KHI adalah:

Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

Berdasar ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan pernikahan, seorang perempuan harus diwakili oleh wali. Adapun wali terdiri atas 2 (dua) yaitu wali nasab dan wali hakim. Pengertian wali nasab terdapat dalam Pasal 21 Ayat (1) KHI yang menyatakan:

Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Dengan demikian yang dapat bertindak sebagai wali nasab adalah saudara atau kerabat laki-laki dari garis ayah. Adapun jika wali nasab tidak ada seluruhnya, maka barulah seseorang dapat mengajukan penggunaan wali hakim.

Oleh karena itu, pada dasarnya pencatatan atau pemberitahuan silsilah keluarga sangat penting, termasuk hubungan ayah kandung dengan putrinya yang masing-masing atau keduanya memeluk Agama Islam. Disamping guna menghindari adanya pernikahan yang dilarang, juga untuk penentuan wali dalam pernikahan nantinya.

 

Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Sebagaimana yang telah Saudara sampaikan dalam pertanyaan di atas, dimana nama ayah kandung dalam Akta Kelahiran Saudara tidak sesuai dengan nama ayah kandung Saudara yang sebenarnya. Adapun pernikahan ibu kandung dan ayah tiri Saudara tersebut dilakukan setelah Saudara lahir.

Manakala Saudara memiliki bukti bahwasanya ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara, maka dapat diajukan perbaikan Akta Kelahiran. Pengajuan tersebut dilakukan oleh orangtua Saudara atau oleh Saudara sendiri.

Adapun jika dalam pengajuan tersebut tidak terdapat sengketa, yang artinya tidak ada permasalahan dari pihak manapun, maka Saudara dapat mengajukannya dalam bentuk permohonan. Namun demikian, jika ada pihak-pihak lain yang bermasalah sehingga menimbulkan sengketa, maka Saudara harus mengajukannya dalam bentuk gugatan. Permohonan atau gugatan diajukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.[1]

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

[1] https://pn-koba.go.id/syarat-permohonan-ganti-nama-perbaikan-akte-kelahiran/

 

Baca juga:

Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat

Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah

Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada

Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri

Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda

Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran Dan Akibat Hukumnya

Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran

 

Tonton juga:

hubungan ayah kandung dengan putrinya| hubungan ayah kandung dengan putrinya| hubungan ayah kandung dengan putrinya| hubungan ayah kandung dengan putrinya| hubungan ayah kandung dengan putrinya|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan